Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Subdit III Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah Lampung menangkap Adi Trio (19) dan Dimas Prayogi (19), dua tersangka pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (13/3) dini hari.
"Kedua tersangka kami tangkap di rumah tersangka Adi di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Rabu.
Shobarmen menerangkan penangkapan terhadap kedua buruh tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sepanjang Jalan Pulau Singkep sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
"Dari informasi itu, anggota semalam melakukan penyelidikan dan menemukan rumah terduga pelaku," kata dia menjelaskan.
Dari pengerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat isap jenis bong di kamar tidur dan di dalam kandang ayam milik tersangka Adi.
"Barang bukti yang ditemukan 13 paket sabu-sabu dan satu buah alat isap. Selanjutnya kedua tersangka kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Berita Terkait
Polisi tangkap residivis penjual sabu dan ganja di Bandarlampung
Kamis, 25 April 2024 20:38 Wib
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos
Sabtu, 30 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi bongkar home industri sabu di Lampung Timur
Kamis, 21 Maret 2024 15:11 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 17 Maret 2024 6:26 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
TNI AL gagalkan penyelundupan 70 kg sabu di Bakauheni Lampung
Senin, 11 Maret 2024 14:16 Wib
Polda Jambi sita 8,8 kg sabu selama Januari-Februari 2024
Kamis, 7 Maret 2024 20:03 Wib