Pungli sertifikat, mantan pegawai BPN divonis 14 bulan penjara

id pegawai bpn,pungli sertifikat

Pungli sertifikat, mantan pegawai BPN divonis 14 bulan penjara

Mantan pegawai BPN divonis 14 bulan penjara karena pungli. (antaralampung/istimewa)


      Bandarlampung, (Antaranews Lampung) - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Mansyur memvonis mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dengan kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara akibat melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.

     "Menjatuhkan terdakwa Eko Irianto dengan kurungan penjara satu tahun dan dua bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata dia menjelaskan saat membacakan amar putusan di Bandarlampung, Rabu.

     Putusan yang dijatuhkan hakim Mansyur lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi yang sebelumnya telah menuntut Eko selama satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

     Dihubungi terpisah Kasubag Umum dan Informasi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Ida rohani mengatakan pihaknya sudah tidak ada hubungannya dengan Eko Irianto lantaran yang bersangkutan telah pensiun sebagai PNS sejak satu bulan ditangkap polisi.

     "Yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai PNS. Karena kami jika ada pegawai melakukan pungli kepada masyarakat maka akan dikenakan langsung sanksi pemecatan tanpa adanya surat peringatan," kata dia menjelaskan.

    Dia menambahkan, sebelumnya BPN telah mengingatkan kepada seluruh pegawainya agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

     "Jika secara hukum terbukti melakukan pungli dan melanggar pakta integritas yang ditandatangani maka sanksinya tegas hingga pemecatan," kata dia.

     Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa bertemu dengan seorang nenek berumur 70 tahun yang ingin membuat sertifikat tanah. Saat itu, seorang koleganya memberikan informasi bahwa ada kenalannya yang dapat memenuhi keinginannya.

     Saat dihubungi kemudian Eko Irianto pun menyanggupi keinginan untuk membuatkan sertifikat tanah dengan membayar sebesar Rp150 juta. Pengambilan uang dibagi menjadi tiga tahapan, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap polisi dalam OTT.