MA periksa oknum hakim Menggala

id Tim bawas ma,periksa oknum hakim, pn menggala, asusila

MA periksa oknum hakim Menggala

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas Tarigan, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (19/1) (Antara Lampung/Adam)

Tim Bawas sudah turun dan sudah keluarkan surat tugasnya. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap Y selama lima hari sejak tanggal 18 hingga 23 Januari 2019.
Bandarlampung (Antaranews Lampung) -  Tim Badan Pengawas (Bawas)
Mahkamah Agung (MA) memeriksa Y, oknum hakim Pengadilan Negeri, Menggala, terkait dugaan asusila.
     
"Tim Bawas sudah turun dan sudah keluarkan surat tugasnya. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Y selama lima hari sejak tanggal 18 hingga 23 Januari 2019,"  kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Jesayas Tarigan menjelaskan di Bandarlampung, Sabtu.
     
Tarigan menjelaskan,  Tim Bawas telah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan hasilnya, untuk selanjutnya akan mengambil tindakan terhadap oknum hakim tersebut.
     
"Kita masih menunggu, karena tim masih bekerja. Sementara ini kami juga telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dan sudah mengeluarkan SK-nya," kata dia menerangkan.
       
Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan oknum hakim Y. 
   
Bahkan pihaknya telah mengeluarkan surat penarikan terhadap Y untuk berada di Pengadilan Tinggi.

"Sejak Jumat kemarin kami telah panggil yang bersangkutan, namun tidak datang. Yang bersangkutan mangkir," kata dia.
       
Terkait informasi yang bersangkutan menggunakan sabu-sabu saat dilakukan penggerbekan, pihaknya belum menerima informasi tersebut.
       
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Bawas. Soal narkoba bisa saja Bawas merekomendasikan untuk dilakukan tes urine, tergantung kita lihat dari barang buktinya saat dilakukan penggerbekan," kata dia menerangkan.

 Salah satu hakim di Pengadilan Menggala, Provinsi Lampung digerebek oleh warga sekitar dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat lantaran memasukkan dua wanita pada Senin (14/1) dinihari.

Atas kejadian  itu, oknum hakim tersebut telah dinonaktifkan sementara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang