Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mendalami perkara tiga oknum hakim Pengadilan Menggala, Tulangbawang atas dugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar dan iphone terhadap pihak bersengketa dengan perkara No.27/pdt/PN Menggala tanggal 15 November 2018.
"Iya tanggal 24 dan 25 Juli 2019 kemarin Bawas MA datang ke Pengadilan Menggala untuk pelajari laporan tersebut. Tim Bawas itu dipimpin oleh Benar Sihombing," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Jesayas Tarigan di Bandarlampung, Kamis.
Jesayas melanjutkan tim Bawas MA mendatangi Pengadilan Menggala untuk mengklarifikasi atas laporan tiga hakim yang diduga telah melanggar kode etik tersebut.
Tiga hakim yang dilaporkan oleh salah satu pihak pengacara bersengketa tersebut yakni Juanda Wijaya selaku hakim ketua, Juanda Farizi dan M Yudi Syaputra selaku hakim anggota.
"Namun tiga hakim itu telah pindah, Juanda tanggal 15 Februari 2019 pindah ke PN Sampang Madura, Jawa Timur, Farizi pada 1 Februari 2019 pindah ke PN Pacitan, Jawa Timur, dan Yudi tanggal 19 Januari 2019 ditarik ke PT atas perkara lain," kata dia.
Dia menjelaskan perkara sidang bersengketa tersebut awalnya dipimpin oleh Juanda Wijaya, Juanda Farizi, dan M Yudi Syaputra. Berjalannya sidang pada tanggal 29 Januari 2019 ada pergantian majelis dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Ketua Majelis dipegang oleh Aris Pitra Wijaya, hakim anggota Juanda Wijaya dan Dina Puspasari.
Pada waktu yang sama kemudian ada pergantian kembali lantaran Juanda Wijaya akan dimutasi dan digantikan oleh Aris Pitra Wijaya, dengan anggota Dina Puspasari dan Donny.
"Nah pada tanggal 4 April 2019 diputus oleh majelis hakim yang baru itu. Tapi dalam laporan saat itu hakimnya Juanda Wijaya, Juanda Farizi, dan M Yudi Syaputra," kata dia lagi.
Tim Bawas MA juga sempat memeriksa hakim terakhir yang memutus perkara tersebut. Mereka Aris Pitra Wijaya, Dina Puspasari, dan Donny. Mereka diperiksa oleh Bawas MA bukan sebagai terlapor melainkan hanya sebatas klarifikasi atas perkara yang berjalan di Pengadilan Menggala.
"Kita tunggu saja biasanya hasil pemeriksaan oleh Bawas MA akan ada rekomendasi dari hasil yang mereka temukan. Bawas MA juga kan punya Standar Operasional Prosedur (SOP), kita tidak tahu," katanya.
Sebelumnya tim penasehat hukum dari tergugat, Irfan Rinaldi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut karena para hakim terlapor diduga telah meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar agar mengabulkan sita jaminan dan memutus menang perkara dengan nomor 27/Pdt/PN menggala.