Bawaslu Kota Metro sidang dua caleg diduga langgar aturan Pemilu

id Bawaslu , metro

Bawaslu Kota Metro sidang dua caleg diduga langgar aturan Pemilu

Bawaslu Kota Metro sidang dua caleg. (Antaralampung/Hendra)

Metro, Lampung,  (Antaranews Lampung) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Provinsi Lampung menyidang dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Metro dari Partai Demokrat
Dapil Metro Timur Amrullah dan Dapil Metro Pusat Rio Renaldo  karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu. 

"Iya jadi temuan dari Panwascam dan dilaporkan ke kami. Kedua caleg tersebut memasang iklan di media massa lokal," kata Ketua Bawaslu Metro Mujib, Kamis.

Dijelaskan Mujib, berdasarkan aturan peserta Pemilu hanya boleh memasang iklan di media massa, 21 hari sebelum masa tenang yakni tanggal 24 Maret - 13 April 2019. 

"Untuk tahapan sidang, tadi pembacaan sidang pendahuluan. Nanti masih akan dilanjutkan lagi sidangnya," jelasnya.

Kedua caleg tersebut, kata Mujib, dikenakan sanksi administratif dan diminta untuk menarik iklan di media massa tersebut.

Menurut Mujib, jika memenuhi unsur, kedua Caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 dengan sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta. 

Salah satu caleg, Amrullah membantah melakukan pelanggaran kampanye. Pihaknya menyangkal memasang iklan diluar masa kampanye.

"Itu karena pemasangan iklan pemilik media massa itu saudara saya. Itu karena kedekatan saja," katanya.

Amrullah juga meminta Bawaslu untuk tidak tebang pilih dalam meneggakkan aturan. Sebab, masih ada peserta Pemilu lain yang memasang iklan di media massa.*