Metro, Lampung, (Antaranews Lampung) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Provinsi Lampung menyidang dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Metro dari Partai Demokrat
Dapil Metro Timur Amrullah dan Dapil Metro Pusat Rio Renaldo karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
"Iya jadi temuan dari Panwascam dan dilaporkan ke kami. Kedua caleg tersebut memasang iklan di media massa lokal," kata Ketua Bawaslu Metro Mujib, Kamis.
Dijelaskan Mujib, berdasarkan aturan peserta Pemilu hanya boleh memasang iklan di media massa, 21 hari sebelum masa tenang yakni tanggal 24 Maret - 13 April 2019.
"Untuk tahapan sidang, tadi pembacaan sidang pendahuluan. Nanti masih akan dilanjutkan lagi sidangnya," jelasnya.
Kedua caleg tersebut, kata Mujib, dikenakan sanksi administratif dan diminta untuk menarik iklan di media massa tersebut.
Menurut Mujib, jika memenuhi unsur, kedua Caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 dengan sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.
Salah satu caleg, Amrullah membantah melakukan pelanggaran kampanye. Pihaknya menyangkal memasang iklan diluar masa kampanye.
"Itu karena pemasangan iklan pemilik media massa itu saudara saya. Itu karena kedekatan saja," katanya.
Amrullah juga meminta Bawaslu untuk tidak tebang pilih dalam meneggakkan aturan. Sebab, masih ada peserta Pemilu lain yang memasang iklan di media massa.*
Berita Terkait
Anggota polisi Manado diduga bunuh diri di Mampang Jakarta
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib
Pemkot Metro raih peringkat 9 nasional dalam EPPD Kemendagri
Kamis, 25 April 2024 14:51 Wib
Tahun 2025, TPAS Karangrejo gunakan metode controlled landfill
Rabu, 24 April 2024 17:22 Wib
Kurangi sampah, Pemkot Metro optimalkan PDU
Selasa, 23 April 2024 16:42 Wib
Bawaslu ajak masyarakat setempat awasi pelaksanaan Pilkada Kota Metro
Kamis, 18 April 2024 19:58 Wib
Bawaslu ajak masyarakat dan media awasi pelaksanaan Pilkada Metro
Kamis, 18 April 2024 17:05 Wib
PDIP Kota Metro buka penjaringan bakal calon kepala daerah pada Kamis
Rabu, 17 April 2024 17:49 Wib
Polisi tangkap pengemudi arogan gunakan pelat palsu TNI
Rabu, 17 April 2024 10:13 Wib