Polisi tangkap perampas motor bermodus minta diantar

id perampas motor

Polisi tangkap perampas motor bermodus minta diantar

Tersangka perampas motor diamankan aparat Polresta Bandarlampung. (antaralampung/damiri)

     Bandarlampung, (Antaranews Lampung) - Petugas kepolisian Polresta Bandarlampung menangkap Feri Andi (28), tersangka pelaku perampasan kendaraan sepeda motor dengan modus minta diantar.

     "Tersangka kita tangkap sehari dari kejadian saat berada di seputaran rumahnya di Kampung Gunung Sari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Rosef Efendi.

     Menurut Rosef, tersangka melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura minta diantar kepada korbannya yang memiliki sepeda motor. Saat melalui jalanan yang sepi, kemudian tersangka menodongkan senjata tajam jenis obeng ke bagian perut korban.

     "Kemudian tersangka memaksa korbannya menyerahkan kendaraannya. Tersangka juga diduga telah melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali dan tidak segan-segan melukai korbannya," kata dia menerangkan.

     Usai berhasil mengambil motor korbannya, kemudian motor tersebut dijualnya dengan harga sebesar Rp1,5 juta kepada rekannya berinisial RG. Uang tersebut kemudian digunakannya untuk membeli handphone dan pakaian.

      "Barang yang dibelinya telah kami sita sebagai barang bukti. Kami masih mengejar RG sebagai penadah," kata dia.

     Sementara itu, Feri mengaku telah melakukan perbuatan tersebut atas pengaruh minuman keras. Sebelum melakukan perbuatannya, dirinya bersama rekannya meminum minuman keras di Lapangan Enggal, Saburai.

     "Terus ada pikiran seperti itu. Saya kapok," katanya.