Polisi tangkap warga Jakarta karena miliki dua kg ganja

id kabid humas polda lampung

Polisi tangkap warga Jakarta karena miliki dua kg ganja

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih (Antara Lampung/HO)



     Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Petugas kepolisian dari Polres Lampung Selatan menangkap Hendrik Siregar (40) warga Jakarta Pusat karena ditemukan darinya narkotika jenis ganja sebanyak dua kilogram (kg) dan 12 paket kecil seberat 2,07 gram.

     "Anggota menangkap tersangka pada Senin (7/1) malam pukul 23.30 WIB di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih saat dihubungi teleponnya, Rabu.

      Sulis menjelaskan  penangkapan tersebut berawal saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis HRV dengan nomor polisi B 1797 PIU yang dibawa tersangka. Saat itu tersangka akan menyeberang ke arah Pulau Jawa.

     "Saat penggeledahan didapatkan barang tersebut disimpan tersangka di sebuah koper dan ditumpuk oleh pakaian untuk mengelabui petugas," kata dia menerangkan.

     Atas penangkapan tersebut, kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan. Selain mengamankan narkotika, kendaraan milik tersangka juga turut diamankan oleh petugas kepolisian.

     "Kami masih dalami terkait asal barang tersebut. Sementara pengakuannya, barang tersebut akan digunakannya sendiri," kata dia.