Jaksa : Zainudin Terima Uang Rp72 Miliar Dari Rekanan

id Kasus suap proyek, zainudin hasan, zulkifli hasan, sidang, kpk

Jaksa : Zainudin Terima Uang Rp72 Miliar Dari Rekanan

Terdakwa Zainudin Hasan (bupati nonaktif Lampung Selatan) (Ardiansyah/Antaranews Lampung)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - 
Jaksa Penuntut Umum  Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang kasus suap proyek di Kabupaten Lampung Selatan, mengungkapkan bahwa terdakwa Zainudin Hasan (bupati nonaktif) telah menerima uang sebesar Rp72 miliar lebih, dari 76 rekanan.
     
 "Zainudin bersama terdakwa lainnya, Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara,

Hermansyah Hamidi, dan Syahroni telah menerima uang tunai secara bertahap sejak tahun  2016 hingga 2018 sebesar Rp72, 742 milar," kata JPU dari KPK, Wawan Yunarwan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, di Bandarlampung, Senin.
       
Ia menyebutkan, uang tersebut diterima Zainudin dan empat lainnya, agar mendapat jatah proyek pada Dinas PUPR, Kabupaten Lampung Selatan dari tahun anggaran 2016 sampai tahun anggaran 2018 kepada rekanan.
       
Dalam persidangan itu, JPU dalam surat dakwaannya mengungkapkan, uang tersebut diterima Zainudin, dari puluhan rekanan, yakni Gilang Ramadhan, Aar, Abah Ntis, Alimin, Amas atau Irawan, Amrul atau Ind, Andi R, Andi atau Irawam, Andre T, Madre ST, Angga, Baharudin atau Ertan, Baherami, Beni atau Ali, 
       
Kemudian, Darma, Edo, Eman, Erlandy IY, Erwin, Firman KLD, Firman Nasdem, Hanafi, Hartawan, Hasan IY, Hendra PT, Herwan Lampos, Ibam, Iksan IY, Indra IY, Irul BR, Iyoh, Jeja atau GN, Kasraji CP, Khairul IY, Lamdo, Mad Lela, Mahbun IY, Muslihum, New IY, Nurhusin, Oki Jajuli, Ozi, Pak Anu.
     
 Selanjutnya, Rahmar, Riza Rio, Rohman atau GN, Rudi Apriadi, Ruslan, Rusli Hendra, Saiful Azymar, Saiful Jaro, Sulaiman atau Ijal, Sultan, Tandu Rita, Tedi atau Olo, Tdy KLD, Tomy, Wahyu, Wawan Iqbal, Widodo, Windi, Yudi, Uyung, Sofyan, Iskandar ALIAS Kandar, Wahyu Lesmono, Bobby Zulhaidir, Ardy, 
Eka May, Eddy Waluyo, Yati, Sumardi, Tulus, Rusman Effendi dan Ahmad Bastian.
     
  Zainudin yang duduk sebagai pesakitan kasus suap proyek, dalam persidangan mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam didampingi oleh empat penasihat hukumnya.
       
Terdakwa Zainudin yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan, sesekali terlihat tertunduk saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di ruang Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Zainudin oleh JPU didakwa melakukan tindak Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam  pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
       
Kemudian pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
         
Kemudain, TPPU dikenakan pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.