Jaksa Sebut Plt Bupati Lamsel Terima Uang

id sidang korupsi zainduin, agus bhakti nugroho, tipikor, kpk

Jaksa Sebut Plt Bupati Lamsel Terima Uang

Sidang kasus fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. (Antaranews Lampung/Damiri)

Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Jaksa Penuntut Umum  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN), mengungkapkan bahwa Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) turut menerima uang fee proyek dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten setempat  tahun anggaran 2018.
     
"Uang hasil fee proyek yang diterima ABN turut juga diberikan kepada Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Posko Way Halim Permai, pada  30 Janiari 2017 sebesar Rp15 juta. Uang tersebut dengan tujuan untuk membantu acara konsolidasi dan syukuran atas kemenangan di Kabupaten Lamsel," kata JPU KPK Subari, di Bandarlampung, Kamis.
     
JPU dalam sidang kasus fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkapkan, 
setelah menerima uang sebesar Rp15 juta, kemudian pada 8 Februari 2017 ABN kembali memberikan uang sebesar Rp50 juta di tempat yang sama. Uang tersebut saat itu untuk keperluan operasional Nanang.
     
"Uang tersebut diberikan sebanyak dua kali dengan tempat yang sama. Pada bulan Juni tahun 2018, ABN kembali memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Nanang untuk kegiatan operasional lagi," katanya.
     
JPU dalam surat dakwaanya kembali membeberkan bahwa Nanang kembali menerima uang sebesar Rp100 juta di Hotel Sheraton Lampung dengan tujuan untuk membantu acara pelantikan Banteng Muda Indonesia (BMI).
     
"Uang itu diterima pada  Juli 2018. Pada bulan yang sama, ABN juga memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Nanang atas prihatin meninggalnya orangtua Nanang," katanya memaparkan.
     
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Lampung Selatan nonaktif, Anjar Asmara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel TA 2018.
     
Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Shubari dengan pasal berlapis. 
     
Mereka didakwa dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan undang-undang RI nomo r20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan pasal 12 huruf a undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.