Bawaslu Bandarlampung tertibkan APK langgar ketentuan

id Bawaslu Bandarlampung, tertibkan APK langgar ketentuan

Bawaslu Bandarlampung tertibkan APK langgar ketentuan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung beserta Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, di Kota Bandarlampung, Senin. (3/12/2018) (Foto:Antaralampung.com/Dian Hadiyatna)

Pencopotan dan penurunan paksa ini bentuk dari ketegasan Bawaslu bahwa para caleg harus menaati peraturan kampanye yang sudah ada
Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung beserta Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, pada beberapa terminal di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Senin.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah di sela penertiban APK itu, mengatakan bahwa penertiban ini sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan dengan Pengawasan Pemilu bahwa kendaraan umum tidak diperbolehkan memasang dan membranding APK caleg atau capres.

"Dalam minggu ini kami akan tertibkan semua APK-APK yang terpasang tidak sesuai ketentuan," kata Candrawansah, saat memimpin penertiban APK liar di Terminal Kemiling, Kota Bandarlampung itu pula.

Dia mengatakan bahwa para caleg dan tim sukses sudah diberitahukan berkali-kali dengan cara mengirimi surat edaran kepada partai politik masing-masing yang isinya untuk tidak memasang APK di ruang publik yang tidak diperbolehkan.

Namun selama musim kampanye ini, para caleg dan timses tidak mengindahkannya, dengan menjamur kampanye di angkutan umum serta banner di pohon-pohon.

"Seharusnya para caleg itu mengadu visi dan misi agar dipilih oleh rakyat, bukan membranding dan memasang banner dengan menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU," katanya pula.

Ia mengimbau kepada para caleg untuk memberikan pendidikan politik yang santun dan bersih kepada masyarakat dan tidak mengedepnkan hal-hal yang melanggar dan memberikan contoh yang tidak baik.

"Pencopotan dan penurunan paksa ini bentuk dari ketegasan Bawaslu bahwa para caleg harus menaati peraturan kampanye yang sudah ada," ujarnya lagi.

Dia menunuturkan pemilihan umum (pemilu) bukanlah hajat penyelenggara saja, namun hajat kita bersama masyarakat, sehingga bila caleg dalam kampanyenya memperjuangkan suara rakyat namun dimulai dengan hal-hal yang melanggar ini kan berbahaya untuk demokrasi yang ada di Bandarlampung.

Beberapa sopir angkutan umum mengakui bahwa untuk APK di mobil mereka, mereka mendapatkan Rp100 ribu per satu bulan, dan akan dipajang pada kendaraan mereka selama tiga bulan.

Pencopotan ini dimulai dari Terminal Induk Rajabasa, Terminal Kemiling, Terminal Pasar Bawah, kemudian Terminal Sukaraja di Kota Bandarlampung.