Terdakwa peneror TransMart menangis saat baca pembelaaan

id Teror bom, terdakwa bintang andromeda, pengadilan negeri tanjungkarang, sidang

Terdakwa peneror TransMart menangis saat baca pembelaaan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang kasus teror bom pada pusat perbelanjaan Transmart Bandarlampung dengan mengajukan terdakwa Bintang Andromeda. (Ardiansyah/Antaranews Lampung)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Terdakwa kasus teror bom di Transmart Bandarlampung, Bintang Andromeda, menangis saat membacakan pembelaan pada sidang kasus teror bom dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Terdakwa  membacakan sendiri pembelaannya.
         
Bintang Andromeda yang menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim, memohon maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya dan seluruh masyarakat Bandarlampung atas perbuatan isengnya tersebut. 
         
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Bandarlampung.  Saya menyesal karena perbuatan ini telah kehilangan pekerjaan, dan mengakibatkan ayah menjadi sakit. Saya menyesal dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannnya," kata Bintang sambil menangis. 
         
Sementara dalam pembelaan yang dibacakan oleh David Sihombing, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan bahwa, terdakwa telah mengakui perbuatannya yang iseng dan mencari sensasi dengan melakukan teror  di pusat perbelanjaan Transmart. 
         
"Saya berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa Bintang Andromeda yang telah mengakui kesalahannya," ujar 
         
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan langsung melakukan replik (keberatan) yang langsung disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum dan terdakwa. Dalam tuntutannya JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim. 
         
"Setelah mendengar pembelaan, dan mendengarkan kesaksian dan fakta-fakta dari saksi ahli, kami masih tetap pada tuntutan semula, dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim," katanya. 
       
Sementara itu Hakim Ketua kasus tersebut, Mansur Bustami menunda sidang sampai minggu depan pada 15 November 2018 dengan agenda putusan. "Sidang ditunda sampai Kamis 15 November 2018 dengan agenda vonis," pungkasnya. 
     
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.