Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung menolak dan mengecam rencana penggusuran warga yang menempati kawasan Pasar Griya Sukarame, Kota Bandarlampung akan dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, di Bandarlampung, Sabtu (14/7), menegaskan bahwa YLBHI-LBH Bandarlampung sangat menyayangkan rencana penggusuran tersebut, dan mengecam keras petugas-petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandarlampung yang akan melakukan rencana penggusuran tanpa surat perintah penggusuran dan bertindak sewenang-wenang kepada seluruh masyarakat yang tinggal di Pasar Griya Sukarame tersebut.
LBH Bandarlampung melihat bahwa permasalahan ini merupakan tanggung jawab dari Pemkot Bandarlampung.
"Terhadap persoalan yang terjadi karena adanya peralihan fungsi pasar menjadi kantor Kejaksaan Negeri Kota Banadarlampung bahwa warga merupakan masyarakat yang notabenenya adalah warga Bandarlampung yang wajib diakui dan dipenuhi hak-haknya sebagai warga negara," kata Alian pula.
Warga Pasar Griya Sukarame kini dilaporkan telah bersiap siaga terhadap rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung.
Tindakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung pada pekan lalu yang ingin melakukan pemagaran dan penggusuran di perkampungan kawasan Pasar Griya Sukarame itu, membuat warga setempat merasa resah dan tidak nyaman. Akibat perbuatan tersebut warga pun melakukan perlawanan untuk mempertahankan tempat tinggal mereka.
Warga berharap Dinas PU Kota Bandarlampung tidak melakukan perbuatan yang dapat mengundang kericuhan dan keresahan, sebelum ada penyelesaian dari Pemkot Bandarlampung.
Warga mengadukan pada Jumat (13/7), petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandarlampung melakukan kembali tindakan yang dinilai dapat memicu keresahan dan perlawanan. Petugas tidak hanya kembali akan melakukan pemagaran di Pasar Griya Sukarame, bahkan petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandarlampung mendatangkan personel Polisi Pamong Praja dan alat berat untuk langsung meratakan bangunan-bangunan di Pasar Griya Sukarame tanpa ada musyawarah kepada masyarakat dan tanpa adanya surat penggusuran yang jelas.
Karena itu, LBH Bandarlampung mengingatkan Pemkot Bandarlampung bahwa warga merupakan orang-orang yang mendapat surat penempatan pasar/kios dari tahun 1990-an. Sampai dengan adanya peralihan fungsi pasar tersebut, warga tidak pernah diinformasikan maupun disosialisasikan.
Tuntutan warga setempat adalah meminta informasi dan kejelasan peralihan fungsi Pasar Griya Sukarame menjadi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
Warga justru meminta untuk diaktifkan kembali fungsi pasar demi meningkatkan ekonomi warga setempat.
Menurut Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, dalam proses pemagaran dan penggusuran Pasar Griya Sukarame seharusnya terlebih dahulu mendapatkan upaya penyelesaian lebih dulu agar tidak terjadi kericuhan dan keributan antara warga dengan petugas terkait.
"Dampak dari penggusuran secara paksa dapat menimbulkan kemiskinan struktural, sehingga demi mencegah timbul keributan serta membela kepentingan masyarakat banyak, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung secepatnya secara arif dan bijaksana," kata Alian pula.
Berita Terkait
AJI tolak revisi Undang-Undang Penyiaran
Kamis, 25 April 2024 5:29 Wib
MK tolak seluruh permohonan pasangan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:34 Wib
MK tolak dalil AMIN
Senin, 22 April 2024 15:25 Wib
MK tolak eksepsi soal kewenangan
Senin, 22 April 2024 11:36 Wib
JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Galaila Karen Kardinah
Senin, 26 Februari 2024 18:38 Wib
JPU KPK tolak seluruh pembelaan Dadan Tri Yudianto
Senin, 26 Februari 2024 15:18 Wib
Ingin kembali ke MU, Greenwood akan tolak pinangan Barcelona karena ingin kembali ke MU
Jumat, 23 Februari 2024 21:18 Wib
Ketua Umum Golkar tolak hak angket DPR soal kecurangan pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 17:56 Wib