JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Galaila Karen Kardinah

id Karen Agustiawan,Kerugian Negara,Korupsi,Pertamina,Pengadaan LNG Pertamina

JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Galaila Karen Kardinah

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar JPU KPK Amir Nurdianto saat membacakan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Amir menilai keberatan penasihat hukum maupun Karen haruslah ditolak dan dikesampingkan sebab keberatan tersebut telah masuk pokok pembuktian perkara, khususnya terkait alasan keberatan secara material atas surat dakwaan.

Selain meminta hakim menolak eksepsi Karen, JPU KPK turut meminta hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Nomor 31/TUT.01.04/24/02/2024 tanggal 2 Februari 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat material, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

JPU KPK juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa, serta menetapkan pemeriksaan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Ia menyebutkan, terdapat tiga keberatan Karen maupun tim hukum-nya mengenai material surat dakwaan penuntut umum. Pertama, surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan perbuatan sehingga surat dakwaan dinilai error in persona.

Keberatan kedua, yakni surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Ketiga, dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai unsur "mengakibatkan kerugian keuangan negara".

Selain itu, lanjut Amir, terdapat pula pengajuan keberatan tentang penuntut umum yang dinilai hanya mendasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan ahli saja dalam berkas perkara untuk menyusun surat dakwaan, BAP saksi dan ahli dalam berkas perkara disusun secara tidak jujur dan memihak, serta hanya satu ahli yang dihadirkan dari 15 saksi dan ahli yang dimintakan oleh terdakwa.

Terkait berbagai keberatan Penasihat Hukum Karen tersebut, ia menegaskan bahwa keberatan telah masuk ke dalam pokok perkara karena sudah menilai pembuktian dengan menyatakan tidak cukup alat bukti.

"Dengan demikian argumen penasihat hukum yang sudah menilai kecukupan alat bukti tersebut adalah keberatan yang bersifat prematur," ucap dia.

Selanjutnya, terkait keberatan penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam Penyidikan bukan oleh penyidik tetapi oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri, Amir mengatakan secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik.

Untuk itu dalam melaksanakan tugas penyidikan, kata dia, Firli berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Karen Agustiawan