Ada 58 pabrik sawit ilegal di Tesso Nilo?

id pabrik sawit ilegal,tesso nilo,tim revitalisasi tesso nilo,prof hariadi kartodihardjo

Ada 58 pabrik sawit ilegal di Tesso Nilo?

Kementrian LHK membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo sebagai upaya pemulihan fungsi kawasan. (Foto: Kementerian LHK/Dok)

Tumpang tindih kewenangan dan 'backing' dari oknum aparat jadi masalah persoalan perambahan dan pembalakan liar di kawasan ekosistem Tesso Nilo, katanya
Jakarta (Antaranews Lampung)  - Berdasarkan hasil identifikasi Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada sebanyak 58 pabrik pengolahan sawit (PKS) yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan ekosistem Tesso Nilo, Provinsi Riau.

Anggota Tim Revitalisasi Tesso Nilo yang merupakan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Hariadi Kartodihardjo di Jakarta, Senin, mengatakan 58 pabrik tersebut beroperasi tanpa izin di kawasan hutan ekosistem Tesso Nilo dan menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari lokasi sekitarnya, termasuk dari dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Pabrik-pabrik mereka memang tidak berada di dalam taman nasional, tapi ada di sekitarnya yang juga masih berstatus hutan bagian dari ekosistem Tesso Nilo. Tapi TBS mereka diperoleh dari sawit-sawit yang ada di dalam taman nasional," katanya.

Sebelumnya ia menyebutkan bahwa sekitar 54 persen atau 44.544 hektare (ha) areal TNTN sudah berubah menjadi kebun sawit, sedangkan di kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di sekitarnya 66 persen atau 55.834 ha juga sudah berubah menjadi kebun sawit.

"Tumpang tindih kewenangan dan 'backing' dari oknum aparat jadi masalah persoalan perambahan dan pembalakan liar di kawasan ekosistem Tesso Nilo," katanya.

Menurut Hariadi, mereka akan diberikan status legal untuk menyelesaikan satu daur sawit sebelum akhirnya harus hengkang dari lokasi tersebut secepatnya.

Dalam waktu bersamaan, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono juga mengatakan bahwa semua persoalan yang ilegal berproses untuk diselesaikan seluruhnya agar proses revitalisasi berjalan sepenuhnya.

Ia juga mengatakan KLHK sebelumnya juga sudah mencabut ijin PT Hutani Sola Lestari (HSL) yang arealnya mencapai 45.990 ha dan PT Siak Raya Timber (SRT) yang luas arealnya mencapai 38.560 ha karena tidak bisa memenuhi kewajiban.

"Soal penegakan hukum, tidak terpisahkan dalam proses akses legal yang dilakukan pemerintah di tiga kabupaten, Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi. Kita ditugaskan menteri melalui Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo sejak Februari 2016 bekerja sama dengan LSM tingkat tapak dan sekarang proses revitalisasi sudah akan masuk tahap eksekusi di tapak," ujar dia.

Penyelesaian yang akan dilakukan pemerintah, dalam hal ini KLHK dilakukan antardirektorat jenderal untuk menjalankan Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo sepenuhnya. Langkah ini pun, ia mengatakan juga didukung oleh Kementerian/Lembaga lain karena akan menyangkut proses pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial kerja sama pertanian dengan BUMN.

TNTN memiliki potensi sumber daya alam berlimpah dan masih menjadi habitat gajah Sumatera, harimau Sumatera, tapir, owa ungko, beruang madu, babi hutan, burung rangkong. Inventarisasi terkahir menunjukkan ada 360 jenis flora, 82 jenis tanaman obat, 33 jenis herpetofauna dan 644 jenis kumbang.