Polda Lampung gagalkan penyelendupan dua Kg sabu-sabu

id ekspose sabu 2 kg, dires narkoba polda lampung,abrar tuntalanai

Polda Lampung gagalkan penyelendupan dua Kg sabu-sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai saat ekspose di kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (1/2). (FOTO: ANTARA Lampung/Ardiansyah)

Mereka diperintahkan untuk mengantarkan oleh seorang bandar narkoba berinisial AG (DPO) dengan tujuan Cikokol, Tangerang, dengan upah Rp10 juta per orang
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Provinsi Aceh, melalui kendaraan bus lintas provinsi di Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (31/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut petugas menangkap empat pelaku kurir narkoba, yaitu Syarif (67) warga Jalan Meuredu Kecamatan Pidie Aceh, Irfani (23) warga Jalan Lae Butar Kecamatan Gunung Meria Aceh, Hayudin (34) warga Jalan Desa MTG Tengah Kecamatan Lhoksukon Aceh, dan Armansyah (45) warga Jalan Pasar 4 Kelambir 5, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai saat ekspose di kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan Bus PM. Toh bernomor Polisi BL 7906 AA yang berasal dari Provinsi Aceh mengantarkan 2 kilogram sabu-sabu tujuan Jakarta.

"Mendapatkan informasi itu, kami langsung mencegat bus ini di wilayah Lampung Tengah. Setelah itu kami menemukan 2 kilogram sabu-sabu di atas atap toilet," ujarnya.

Mantan Kapolres Lampung Timur ini menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap empat pelaku. Menurut salah satu pelaku mereka berangkat dari Aceh pada hari Sabtu (27/1).

"Mereka diperintahkan untuk mengantarkan oleh seorang bandar narkoba berinisial AG (DPO) dengan tujuan Cikokol, Tangerang, dengan upah Rp10 juta per orang," terangnya.

Dari penangkapan itu, sambung Abrar, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus besar sabu-sabu seberat 2 kilogram, enam unit handphone, satu buah kartu ATM, dan juga satu unit kendaraan Bus PM Toh bernopol BL 7906 AA.

"Para pelaku kami jerat dengan pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 115 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 1997 tentang nerkotika," kata dia.