Nelayan Lampung tuntut legalkan penggunaan cantrang

id legalkan penggunaan cantrang, ratusan nelayan berunjuk rasa, nelayan lampung datangi dkp

Nelayan Lampung tuntut legalkan penggunaan cantrang

Ratusan nelayan Lampung berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung menuntut penggunaan cantrang dilegalkan (Foto : Antaranews.com/Agus WS)

Jika cantrang dilarang, penghasilan serta sekolah dan pendidikan anak kami bakal terganggu," kata koordinator aksi demonstrasi nelayan, Apriyanto
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Ratusan nelayan dari beberapa wilayah pesisir di Lampung berunjuk rasa di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menuntut penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang dilegalkan.

Mereka mendatangi DKP Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Selasa, sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil.

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri No 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang salah satu isinya melarang cantrang.

Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia Lampung itu menyuarakan agar penggunaan cantrang diperbolehkan karena tidak merusak lingkungan sebab belum ada kajian khusus yang menyebabkan penggunaan cantrang dapat merusak lingkungan dan biota laut.

Mereka juga meneriakkan yel-yel serta membentangkan spanduk serta kertas karton bertuliskan penolakan Permen No 71 tahun 2016.

"Jika cantrang dilarang, penghasilan serta sekolah dan pendidikan anak kami bakal terganggu," kata koordinator aksi demonstrasi nelayan, Apriyanto.

Ia menyebutkan nelayan Lampung dalam tuntutannya meminta kepada pemerintah untuk melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang, sebab penghasilan nelayan berkurang menyusul larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

"Kami nelayan meminta pemerintah untuk mencabut Permen 71 tahun 2016 itu, karena dampaknya cukup memberatkan karena tangkapan nelayan menjadi sedikit," ujarnya.

Ia mengaku bangga memiliki Menteri Kelautan dan Perikanan, namun lebih bangga lagi jika menteri melegalkan cantrang.

"Nelayan meminta Ibu Menteri Susi meninjau kembali kebijakannnya mengingat kami pencari nafkah dari mencari ikan di laut dan tulangpunggng keluarga," ujarnya.

Usai menggelar demonstrasi di depan Kantor DKP Provinsi Lampung aksi ratusan nelayan berlanjut di gedung DPRD Provinsi Lampung, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait tuntutan penggunaan alat tangkap cantrang dilegalkan.

Pada aksi itu, sejumlah aparat kepolisian berada di sekitar gedung DPRD setempat untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi nelayan. Aksi demonstrasi ratusan nelayan Lampung itu berlangsung tertib dan aman.