Polisi Lampung Tembak Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

id direskrimum polda lampung, heri sumarji

Polisi Lampung Tembak Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji saat memberikan keterangan keapada wartawan (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...Kami berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang berjumlah dua orang, keduanya merupakan paman dan keponakan, kata Heri...
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Aparat Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung menembak kaki pelaku pencurian disertai dengan kekerasan yang berjumlah dua orang yakni JH (35) dan DH (41).

"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang berjumlah dua orang, keduanya merupakan paman dan keponakan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji di Bandarlampung, Selasa (7/11).

Dia mengatakan penangkapan JW warga Sukadana Udik, Bungamayang, Lampung Utara dan DH (41) warga Wonosari, Gadingrejo, Pringsewu dilakukan pada Minggu (5/11) sekira pukul 03.00 WIB.

Petugas terpaksa harus melumpuhkan para tersangka dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

"Pada saat dilakukan penangkapan keduanya berada di Pringsewu, JH ini sudah menjadi target kepolisian dan laporannya ada di Polres Lampung Utara," kata dia.

Ia melanjutkan, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dan komplotan ini spesialis truk.

Korban terakhirnya sopir truk yang dianiayanya saat akan merampas kendaraan tersebut, dan perlu diketahui bahwa J merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Lampung Utara dengan masa hukuman enam bulan.

"Wilayah operasi mereka ada di Pringsewu dan Lampung Utara, penangkapan di Pringsewu rumah DH," katanya.

Dari keduanya, barang bukti yang disita yakni satu unit kunci letter T, lima sepeda motor dengan berbagai merek dan satu mobil.

Petugas saat ini tengah mengembangkan lokasi pencurian komplotan ini apakah ada di wilayah lain atau tidak.

Atas perbuatan keduanya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, DH mengatakan bahwa motor yang disita seluruhnya hasil pencurian dan terakhir beraksi di Puskesmas Gadingrejo.

"Terakhir ambil motor di Puskesmas Gadingrejo, saat itu ada motor yang bawa korban kecelakaan dan di luar kuncinya masih ada langsung dibawa," katanya.

Ia mengakui belum pernah menjalani hukuman, tapi telah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

(ANTARA)