Banyak Angkatan Kerja Belum Terlindungi Program BPJS

id forum komunikasi bpjs

Banyak Angkatan Kerja Belum Terlindungi Program BPJS

Kepala BPJS TK Cabang Bandarlampung Hery Subroto saat memberikan sambutan pada acara forum komunikasi insan pers dan serikat pekerja/serikat buruh (PS/PB) bersama BPJS TK di Hotel Grand Anugerah, Sabtu (28/10). (foto: Istimewa)

...Dari satu juta angkatan kerja di Lampung, baru sekitar 20 persen yang masuk program BPJS, kata Hery...
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung mencatat sebanyak 217.000 orang atau sekitar 20 persen dari satu juta angkatan kerja di Provinsi Lampung yang terdaftar dalam program BPJS.

"Dari satu juta angkatan kerja di Lampung, baru sekitar 20 persen yang masuk program BPJS," kata Kepala BPJS Ketenagkerjaan Cabang Bandarlampung, Hery Subroto, pada forum komunikasi insan pers dan serikat pekerja/serikat buruh (PS/PB) bersama BPJS TK di Hotel Grand Anugerah, di Bandarlampung, Sabtu (28/10).

Ia menyebutkan, BPJS memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program. Keempat program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun, lanjutnya, dengan banyaknya program manfaat dari BPJS TK tersebut, masih begitu banyak pekerja yang belum masuk program BPJS TK.

Menurut dia, berdasarkan data yang dimiliki BPJS TK, dari satu juta angka pekerja di Lampung, baru 20 persen yang telah terlindungi BPJS, sementara 80 persen lainnya belum terlindungi.

Ia menjelaskan, data tersebut berdasarkan BPJS TK di Lampung di cabang Bandarlampung dan Bandar Jaya.

Hery mengatakan, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh pekerja yang menjadi peserta BPJS TK. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS TK.

Lebih lanjut Hery mengatakan berdasarkan data BPS Lampung, jumlah angkatan kerja di daerah setempat baik formal maupun informal mencapai 4 juta orang.

Ia mengatakan dari data tersebut hanya sedikit yang mengikuti program BPJS TK.

"Ini pasti ada yang salah, mungkin dari BPJS, regulasi, maupun karena hal lainnya. Karena itu perlu dibahas dalam program forum ini," jelasnya.

Di sisi lain, ia mencontohkan manfaat program BPJS TK seperti seorang pekerja yang terdaftar pada BPJS TK yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Karena itu, menurut dia, BPJS TK berkewajiban memberikan pelatihan sesuai dengan keahlian pekerja tersebut dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS TK, sehingga pekerja tersebut dapat kembali bekerja seperti saat sebelum cacat.

"Gaji dan proteksi bagai dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Karena resiko akibat hubungan kerja itu tidak akan bisa didapatkan," tambahnya.

(ANTARA)