Dinas Koperasi-UMKM Belum Tahu Status BMT ASA

id budi yull lamtim, kadis koperasi dan umkm, lampung timur

Dinas Koperasi-UMKM Belum Tahu Status BMT ASA

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Timur, Budi Yul (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

...Belum tahu, saya belum bisa menginformasikan karena saya baru beberapa hari menjabat di Dinas Koperasi dan UMKM ini, kata Budi Yul...
Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung menyatakan belum mengetahui status perizinan dan status hukum BMT Amanah Sentosa Abadi (ASA) yang dituding nasabahnya telah menggelapkan dana mereka.

"Belum tahu, saya belum bisa menginformasikan karena saya baru beberapa hari menjabat di Dinas Koperasi dan UMKM ini," kata Budi Yul, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Timur, di Sukadana, Selasa.

Dia menyatakan masih mengumpulkan data dari stafnya mengenai status BMT ASA itu.

"Kami kumpulkan jajaran saya untuk rapat, karena beberapa kepala bidang yang lama sekarang nonjob dan digantikan kabid yang baru dalam perombakan jabatan beberapa hari lalu, " kata dia lagi.

Sebelumnya, ratusan nasabah BMT Amanah Sentosa Abadi (ASA) di Kabupaten Lampung Timur, Kamis (5/1), berdemo di areal kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk menuntut pengembalian dana mereka yang disimpan di BMT tersebut.

Mereka menuding BMT ASA yang berada di Kecamatan Pasir Sakti telah menggelapkan dana mereka.

Mereka juga menuntut Pemkab Lampung Timur ikut bertanggungjawab mengembalikan dana mereka, mengingat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setempat yang memberikan izin pendirian BMT ASA tersebut.

Antonius, juru bicara nasabah BMT ASA dalam keterangan di Lampung Timur, Sabtu (7/1) lalu mengungkapkan, jumlah nasabah BMT ASA yang berada di Kecamatan Pasir Sakti sebanyak 500 orang, dengan kerugian sementara yang dialami nasabah sebesar Rp3 miliar lebih.

"Kerugiannya tiga miliar lebih dialami nasabah di Kecamatan Pasir Sakti dan jika ditambah dengan nasabah BMT ASA lain yang berada di kecamatan-kecamatan lainnya bisa lebih besar lagi," katanya.

Antonius juga menuturkan, sebelumnya perwakilan nasabah BMT ASA telah menggelar audensi dengan pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Lampung Timur di kantor Dinas Koperasi setempat pada Selasa (22/11).

Menurutnya pada audensi itu, Dinas Koperasi dan UMKM setempat menyatakan status BMT ASA ilegal.

"Ini lucu padahal BMT ASA sudah berdiri sejak tahun 2010 dan setiap tahun Dinas Koperasi menerima laporan tahunan dan di situ jelas tertera kantor cabang, alamat lengkap, nama pengurus maupun jumlah uang yang berputar. Saat ada masalah, Dinas Koperasi mengatakan koperasi yang dibina itu ilegal," kata dia lagi.

Atas kejadian ini, dia menilai Pemkab Lampung Timur terlalu mudah memberikan izin kepada koperasi di Lampung Timur, sehingga masyarakat yang menjadi korban tidak bertambah lagi.

Dia pun meminta Pemkab Lampung Timur bertanggungjawab mengembalikan dana nasabah tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga harus bertanggungjawab mengembalikan uang masyarakat yang digelapkan oleh BMT Amanah Sentosa Abadi tersebut," katanya pula.

Ia juga meminta kepolisian mengusut kasus penggelapan dana nasabah BMT ASA ini hingga tuntas dan menangkap pelakunya untuk diproses hukum lebih lanjut.(Ant)