Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Menaiki gajah jinak terdidik dan terlatih di Pusat Konservasi Gajah Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur memberikan sensasi tersendiri.
Namun para pengunjung yang ingin menaiki gajah jinak yang disiapkan pengelola wisata Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur mengeluhkan tarif sekali naik Rp20 ribu yang dinilai mahal.
Pengunjung di lokasi di Pusat Konservasi Gajah bersamaan pelaksanaan hari terakhir Festival Way Kambas (FWK) 2016, di Lampung Timur, Minggu (13/11), menyatakan tarif layanan menunggangi gajah jinak itu harus membeli tiket di loket yang sudah dipersiapkan pihak TNWK.
Pengunjung yang ingin menunggangi gajah jinak itu harus membayar Rp20 ribu untuk satu lembar karcisnya. Sejumlah pengunjung, mengeluhkan tarif tunggang gajah itu.
Salah ssorang dari mereka mengatakan, tarif tunggang gajah Rp20 ribu dinilai mahal apalagi dibandrol sama untuk orang dewasa maupun anak-anak.
"Terlalu mahal kalau Rp20 ribu dan naiknya juga cuma sebentar," kata pengunjung itu pula.
Menurut pengunjung tersebut, setiap orang yang menaiki gajah jinak itu hanya diajak berputar beberapa belas meter dari tempat pertama kali menunggangi gajah tersebut. "Kalau dihitung paling lama 10 menit, tapi bayarannya mahal," ujarnya lagi.
Keluhan serupa diungkapkan beberapa pengunjung FWK di PKG Way Kambas itu.
Sebelumnya, hiburan gajah jinak berupa tunggang gajah dan atraksi gajah pernah dihentikan karena tarif atraksi dan hiburan gajah itu belum diatur dalam PP No 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berkaitan tarif masuk dan tarif kendaraan.
Kepala Balai TNWK sebelumnya Ir Dulhadi (sekarang sudah digantikan Ir Subakir, Red) beberapa waktu lalu mengatakan hiburan dan atraksi gajah dihentikan sementara untuk menghindari tuduhan korupsi, dan juga karena tarif hiburan itu belum diatur dalam PP tersebut.
Kepala Balai TNWK Ir Subakir saat dikonfirmasi tentang keluhan tarif menunggangi gajah yang dinilai pengunjung mahal itu, mengatakan bahwa tarif hiburan gajah seperti tunggang gajah telah diatur PP No. 12 Tahun 2014.
Dia menjelaskan, tarif tunggang gajah masuk dalam kategori Jasa Pramuwisata atau Interpreter.
"Yang kami ambil jasa pendampinganya wisata sudah masuk dan diatur dalam PP No. 12 Tahun 2014 tentang PNBP itu," kata Subakir lagi.
Dia menambahkan, pengelolaan hiburan dan atraksi gajah jinak di TNWK itu dikelola oleh pihak ketiga yakni koperasi setempat.
"Kami hanya mengambil jasanya, itu pun melalui pihak ketiga yaitu koperasi wisata," ujar dia lagi.
Berita Terkait
HKTI usulkan HPP gabah tingkat petani naik jadi Rp6.757/kg
Rabu, 24 April 2024 11:55 Wib
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandarlampung naik 30 persen di libur Lebaran
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib
Harga CPO di Jambi naik
Senin, 22 April 2024 6:52 Wib
Tinggi muka laut di RI naik hingga 1,2 cm per tahun
Kamis, 18 April 2024 17:48 Wib
Arus balik pesepeda motor di Pelabuhan Bakauheni naik dua kali lipat
Minggu, 14 April 2024 18:36 Wib
Kemarin lalin di tol luar Pulau Jawa naik
Minggu, 14 April 2024 13:23 Wib
Liverpool gagal geser Arsenal, Spurs naik ke posisi empat
Senin, 8 April 2024 4:09 Wib
H-3 lebaran, volume kendaraan di Tol Trans Sumatera naik 44 persen
Minggu, 7 April 2024 12:55 Wib