Pemkot Bandarlampung Akan Tindak Angkot Langgar Trayek

id wali kota herman hn, pemkot, angkot liar

Pemkot Bandarlampung Akan Tindak Angkot Langgar Trayek

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (Foto ANTARA Lampung/Dinas Kominfo Kota Bandarlampung)

...Angkot seperti ini harus ditindak tegas, agar tidak merugikan yang lain, kata Herman HN...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung akan menindak tegas angkutan kota berupa pencabutan izinnya jika kedapatan melanggar trayek yang telah ditetapkan.

"Angkot seperti ini harus ditindak tegas, agar tidak merugikan yang lain," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Selasa.

Puluhan angkot jurusan Telukbetung pada Senin (18/4) melakukan aksi menuntut angkutan Panjang tidak memasuki wilayah trayek di Pasar Kangkung.

Dia mengatakan jika masih ada angkot yang memasuki wilayah itu, dinas perhubungan (dishub) harus bertindak tegas dengan mencabut izin trayeknya.

"Dishub harus menindak tegas agar tidak ada lagi angkot yang melanggar, bila perlu dicabut izinnya," kata dia.

Kepala Dishub Bandarlampung, I Kadek Sumarta mengatakan pihaknya segera merespon instruksi wali kota tersebut.

"Ya, kami akan tindaklanjuti instruksi wali kota, jika nantinya ada angkot yang melanggar trayek," katanya.

Ia mengatakan selama ini pihaknya selalu memanggil Persatuan Pemilik dan Pengusaha Angkot Bandarlampung (P3ABL) untuk menyosialisasikan jalur trayek yang benar.

"Selama ini kami sudah cukup intens untuk memanggil P3ABL, dengan melakukan sosialisasi jalur trayek angkot yang benar," katanya.

Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Fandi Candra menyetujui sikap wali kota yang melakukan tindakan tegas pencopotan izin trayek angkot pelanggar trayek.

"Saya setuju dengan sikap wali kota , yang menindak pelanggar terutama trayek angkot," kata dia.

Ia mengatakan penyerobotan trayek angkot banyak hal dirugikan, terutama pendapatan supir angkot lainnya.

Menurutnya, hal ini pun harus ada penjagaan yang ketat juga dari personel dishub setempat, agar masalah ini tidak kembali terjadi. (Ant)