LBH Bandarlampung Apresiasi Deponering Kasus Samad-BW

id Deponering Samad-BW. Kejagung Deponering Samad-BW, Kasus Samad-BW, Kriminalisasi KPK

Menurutnya, deponering juga dilakukan oleh Jaksa Agung dalam pengesampingan perkara Bibit Samad-Chandra Hamzah sebelumnya yang juga mantan pimpinan KPK.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mengapresiasi keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Alian Setiadi, Direktur LBH di Bandarlampung, Sabtu (5/3), Deponering adalah hak istimewa kejaksaan untuk mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar yang akan dilindungi.

Hak tersebut diatur dalam pasal 35 huruf b Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum", katanya lagi.

Alian menyatakan, selain Jaksa Agung menerima saran dan masukan dari lembaga negara, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, deponering atau pengesampingan perkara diatur juga dalam pasal 46 ayat (1) huruf c dan ketentuan pasal 77 KUHAP.

Dia menilai, dalam mengambil keputusan tersebut Jaksa Agung menggunakan asas oportunitas (pengesampingan perkara demi kepentingan umum), dengan suatu perkara (perbuatan pidana) bilamana dilimpahkan ke persidangan diperkirakan akan menimbulkan suatu guncangan di kalangan masyarakat atau dengan penyidangan perkara tersebut akan menimbulkan akibat negatif di kalangan masyarakat luas.

Alian menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh publik melihatnya adalah upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan adanya upaya kriminalisasi terhadap pejabat negara sebagai pimpinan KPK yang pada saat itu sedang menyelidiki rekening gendut Komjen Budi Gunawan sebagai calon kuat Kapolri, dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) dan Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

Karena itu, kata Alian lagi, banyak dukungan publik di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjadi perhatian semua pihak agar upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dan kriminalisasi terhadap aktivis yang konsen terhadap pemberantasan korupsi untuk dihentikan.

Dia menegaskan, LBH Bandarlampung mengapresiasi keputusan Jaksa Agung RI HM Prasetyo sebagai bentuk supremasi hukum dalam semangat pemberantasan korupsi untuk mengesampingkan perkara (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto melihat kepentingan publik yang lebih luas apabila perkara tersebut dimejahijaukan, karena mereka berdua adalah mantan pimpinan KPK dan pejuang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, deponering juga dilakukan oleh Jaksa Agung dalam pengesampingan perkara Bibit Samad-Chandra Hamzah sebelumnya yang juga mantan pimpinan KPK.

"Atas putusan deponering dalam kasus tersebut akan terus mendapat kepercayaan publik dan masyarakat bahwa semangat pemberantasan korupsi menjadi marwah yang dapat dijaga dan diteruskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini," ujar Alian Setiadi lagi.