Kasus Abraham dan Bambang dideponering

id kasus abraham samad dideponering, kasus abraham dan bambang dideponering, jaksa agung hm prasetyo

Kasus Abraham dan Bambang dideponering

Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto Antaralampung.com/Dok)

...Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kasus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto akhirnya dideponering oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto demi kepentingan umum, kata Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.     

Karena itu, kata dia, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.

"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami," katanya.

Ia berpandangan pemberantasan korupsi adalah merupakan kepentingan umum. Sementara bagi baik AS dan BW yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi ketika menghadapi tuduhan tindak pidana memerlukan pembuktian.

"Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," katanya.

Prasetyo mengaku, pihaknya telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR RI, Kapolri, tentang rencana deponering. Saat itu mendapatkan jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.

Sementara dari DPR RI ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun juga pimpinan DPR RI juga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif.

Disamping meminta pertimbangan pada pimpinan lembaga negara, Jaksa Agung juga mencermati, memperhatikan, mendengar, aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat.(Ant)