Bagaimana Nasib Abraham Samad?

id Kasus Ketua KPK Abraham Samad, Kasus Wakil Ketua KPK, Kasus Samad dan BW

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan langkah hukum terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan ditentukan pekan ini, apakah memutuskan mendeponir atau sebaliknya.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Bagaimana kelanjutan proses hukum dialami mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad?

Ternyata Kejaksaan Agung masih mengundurkan penentuan nasib mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto apakah berlanjut ke persidangan, dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau mendeponir kasus keduanya.

Setelah sebelumnya Kejagung berjanji pada pekan ini sudah diambil keputusan untuk dua mantan pimpinan KPK itu.

"Insya-Allah belum ya (tidak jadi pekan ini)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).

Ia menegaskan untuk memutuskan proses hukum kedua eks-komisioner KPK itu memerlukan pengkajian yang lebih cermat. "Ya kita pertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan umumnya. Itu kita lihat situasinya seperti. Semua aspek harus kita perhatikan," tegasnya.

Hal itu, kata dia, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk memutuskannya. "Tinggal tunggu waktunya saja," katanya lagi.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan langkah hukum terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan ditentukan pekan ini, apakah memutuskan mendeponir atau sebaliknya.

"Minggu ini akan kita putuskan," katanya, di Jakarta, Rabun (24/2) lalu.

Ia menegaskan soal pemberian pengesampingan perkara demi kepentingan umum itu (deponeering) merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung seperti rekomendasi dari MA dan Polri.

"Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," katanya lagi.

Sementara itu, Polri mengharapkan sebaiknya kasus mantan KPK Abraham Samad bisa dibuktikan dan diselesaikan di tingkat pengadilan.

"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, 'criminal juctice system' kan begitu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.