Jakarta (ANTARA Lampung) - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) menyatakan terdapat pola serupa yang dibuat Bareskrim Polri dalam kriminalisasi Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto.
"Salah satu pola yang sama dalah penambahan pasal yang baru muncul di surat panggilan P21 tahap dua yang akan diserahkan ke Kejaksaan besok (18/9)," kata anggota Taktis, Julius Ibrani di Jakarta, Kamis (17/9).
Dia mengatakan di dalam surat panggilan kedua orang itu disangkakan melanggar pasal 266 KUHP yakni menyuruh memberikan keterangan palsu. Menurut Julius kedua orang tersebut tidak pernah diperiksa dengan tuduhan tersebut pada masa penyidikan.
Dengan adanya pasal 266 KUHP tersebut, tersangka dapat dihukum hingga paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Kemudian ada kasus yang sengaja dibuat untuk menyambung keterlibatan kedua orang tersebut, seperti kasus Zulfahmi Arsyad yang dikaitkan dengan keterlibatan Bambang Widjojanto, serta kasus yang menyeret kakak kandung Abraham Samad yaitu Imran Samad. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan Barat.
Dia mengatakan Polisi hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi tidak pernah ada langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Muji Kartika Rahayu selaku kuasa hukum Abraham Samad mengtakan kasus pemalsuan dokumen Abraham Samad telah empat kali dibolak-balik dari polisi dan kejaksaan, dan pada akhirnya Jumat (19/9), polisi akan kembali melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan.
"Ini artinya sudah lima kali dibolak-balik, menurut aturan kalau sudah tiga kali dibolak-balik berarti penyidik tidak mampu memenuhi barang bukti dan kasus tersebut sudah bisa dianggap gugur," kata dia.
Dia mengatakan pihaknya telah meminta ditunjukkan barang bukti pemalsuan dokumen Abraham Samad, namun Polisi tidak mempunyai dokumen asli yang dipalsukan oleh tersangka.
"Semua dokumennya fotokopi, mereka tidak dapat menujukkan dokumen asli yang dipalsukan," kata dia.
Berita Terkait
Polri: Tidak ada tindakan Densus 88 lakukan kriminalisasi
Rabu, 17 November 2021 17:47 Wib
Polda tegaskan tak ada kriminalisasi perkara pengrusakan pabrik Pekalongan
Minggu, 17 Oktober 2021 14:44 Wib
Stop kriminalisasi petani Kopsa-M menjadi batu uji visi Presisi Polri
Kamis, 14 Oktober 2021 5:18 Wib
Kuasa Hukum menilai Kasus Jumhur bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis rakyat
Kamis, 16 September 2021 21:14 Wib
Setara minta Kapolri hentikan kriminalisasi petani Kopsa M
Rabu, 15 September 2021 5:27 Wib
Dewan Pers ingatkan kriminalisasi hambat kebebasan pers
Rabu, 1 September 2021 18:50 Wib
Wartawan Aceh kecam kriminalisasi terhadap jurnalis
Senin, 30 September 2019 20:19 Wib
Maarif Institute sayangkan kriminalisasi Grace
Sabtu, 17 November 2018 7:22 Wib