Polres Mesuji Tangkap Dua Pemuda Laporan Palsu

id Polres Mesuji, Tangkap Dua Pemuda Laporan Palsu

Mesuji, Lampung  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Mesuji, Lampung, menangkap dua pemuda, Febri dan Fuji yang disangka telah melakukan tindak kejahatan membuat laporan palsu telah kehilangan sepeda motor yang justru dijual sendiri.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachry SIK didampingi Abadi KBO Reskrim dan Kanit Reskrim Panjaitan saat ditemui di Mapolres Mesuji, Kamis, mengatakan selama ini kedua pelaku memang telah delapan kali membuat laporan palsu.

Modus mereka adalah menjual barang yang masih menjadi hak orang lain, atau meminjam hak orang lain kemudian dijual kepada rekan lainnya dan melaporkan bahwa dirinya telah dibegal sekelompok preman.

Kedua pemuda warga Kecamatan Pancajaya Kabupaten Mesuji tersebut telah membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa telah dibegal sekelompok preman yang merampas satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai.

Pihak Reskrim tak percaya begitu saja atas laporan keduanya, sehingga akhirnya menelusuri lagi laporan palsu yang akan diajukan dan dapat mengungkap ternyata sepeda motor itu bukan murni hilang melainkan telah dijual kepada rekannya sendiri, ujar AKP Zainul.

Terungkapnya laporan palsu itu berdasarkan penyelidikan jajaran Polres Mesuj yang langsung menuju tempat kejadian perkara, serta dikuatkan dengan para saksi terdekat hingga terungkap bahwa Fuji (pembuat laporan palsu) mengaku sepeda motornya (Honda Beat) itu telah dijual kepada Febri dengan harga Rp10 juta.

Kemudian penyidik langsung mengamankan kedua tersangka, serta menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor polisi beserta uang sebesar Rp20 juta yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan keduanya.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 242 KUHP tentang membuat laporan palsu, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ant)