Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengacara senior OC Kaligis dirujuk ke dokter spesialis syaraf (neurolog) karena mengalami tekanan darah tinggi.
"Untuk Pak OCK (OC Kaligis) tadi dokter rutan telah melakukan pemerksaan terhadap Pak OCK, didapat kesimpulan bahwa Pak OCK sakit dan dirujuk ke dokter spesialis neurolog," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/7).
Pada Jumat, Kaligis seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Pemeriksan awal dilakukan oleh dokter rutan sebagai pertanggungjawaban karena dia tahanan rutan KPK," katanya.
Sebelumnya, pengacara Kaligis, Afrian Bondjol, menyatakan bahwa Kaligis memang menolak menjadi saksi dalam kasus itu.
"Hari ini ada pemanggilan terhadap Pak Kaligis, terkait pemanggilan tersebut, Pak Kaligis menolak untuk hadir ke KPK dengan alasan kesehatan yang tidak memungkinkan. Pak Kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka sehingga dia bebas menolak untuk memberikan keterangan," kata Afrian.
Afrian menjelaskan bahwa Kaligis mempunyai beberapa riwayat penyakit.
"Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, dan penyempitan syaraf," katanya.
Pada Jumat, selain Kaligis, KPK juga memeriksa pengacara di kantor Kaligis Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan, serta hakim PTUN Medan Dermawan Ginting. Namun Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evi Susanti, yang seharusnya menjadi saksi, mangkir dan dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (27/7).
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan lima ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.
Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Tindak pidana korupsi itu, terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012, 2013, dan 2014.
Terhadap sprinlidik tersebut, Pemprov Sumut pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.
Berita Terkait
OC Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin
Sabtu, 19 Maret 2022 16:46 Wib
KPK setor uang Rp600 juta dari perkara O.C Kaligis dan Edy Nasution
Jumat, 12 November 2021 21:42 Wib
Akibat corona, Formula E di Monas resmi ditunda
Rabu, 11 Maret 2020 8:34 Wib
OC Kaligis Divonis 5 Tahun Enam Bulan Penjara
Kamis, 17 Desember 2015 23:33 Wib
OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 19 November 2015 7:53 Wib
Jaksa Minta OC Kaligis Jujur
Kamis, 17 September 2015 23:02 Wib
PN Jaksel gugurkan praperadilan Kaligis
Senin, 24 Agustus 2015 11:40 Wib
OC Kaligis Segera Disidang
Selasa, 11 Agustus 2015 21:36 Wib