Jakarta (Antara Lampung) - Pemerintah akan segera mengeluarkan Paket Ekonomi VII. Sejak September 2015, pemerintah sudah menghasilkan enam jilid paket kebijakan ekonomi.
Secara garis besar, serangkaian paket kebijakan itu diterbitkan untuk mengatasi lesunya perekonomian, sebagai akibat ketidakpastian perekonomian global, sekaligus untuk memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.
Dalam paket kebijakan keenam misalnya, pemerintah menekankan kebijakan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dengan pemberian insentif pengurangan pajak.
Kemudian di paket kelima, pemerintah, di antaranya, mengeluarkan kebijakan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) revaluasi untuk perusahaan dan BUMN maupun swasta.
Sedangkan di paket jilid empat, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengupahan yang lebih sederhana, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan implementasi pemberian kredit oleh LPEI untuk mencegah PHK.
Di paket jilid tiga, pemerintah menurunkan harga BBM, listrik dan gas, perluasan penerima KUR dan penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal.
Sedangkan dalam Paket kebijakan ekonomi jilid satu dan dua, pemerintah menderegulasi peraturan untuk perbaikan iklim investasi dan percepatan proyek infrastruktur.
Berita Terkait
Pelatih Feyenoord masuk daftar pengganti Klopp di Liverpool
Rabu, 24 April 2024 5:12 Wib
200 BUMDes di Lampung daftar kerja sama bentuk Warung Sehat
Selasa, 23 April 2024 14:10 Wib
Daftar negara lolos ke perempat final Piala Asia U-23
Senin, 22 April 2024 8:14 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Rusia masukkan mantan juara dunia catur Garry Kasparov dalam daftar teroris
Rabu, 6 Maret 2024 22:23 Wib
Daftar promo dan diskon mobil listrik di IIMS2024
Rabu, 21 Februari 2024 23:04 Wib
Bukti lunas PBB jadi syarat daftar sekolah di Bengkulu
Selasa, 20 Februari 2024 12:51 Wib
Mau nonton, ini daftar harga tiket konser Jonas Brothers di Indonesia
Jumat, 5 Januari 2024 10:24 Wib