Surya Paloh marah karena Capella temui istri Gubernur

id Surya Paloh marah karena Capella temu istri Gubernur

Surya Paloh marah karena Capella temui istri Gubernur

Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8/15). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Antara Lampung) - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pernah menegur keras mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella karena bertemu dengan Evy Susanti yang merupakan istri Gubernur Sumatera utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho.
        
"Pada 3 Juni 2014, sepulang umroh, terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh karena terdakwa menemui Evy Susanti," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
        
Rio Capella dalam perkara ini didakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
        
Pemberian dana tersebut untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.
        
Uang tersebut diberikan oleh teman satu kampus Rio yang juga bekerja di kantor hukum OC Kaligis bernama Fransisca Insani Rahesti.
        
"Atas peristiwa itu, terdakwa menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut yang disampaikan melalui Fransisca, beberapa hari kemudian Fransisca datang ke kantor Evy Susanti dan mengembalikan uang Rp10 juta yang pernah Evy berikan," tambah jaksa Yudi.
        
Karena hal tersebut, lanjutnya, Fransisca menyampaikan kepada Evy bahwa sebaiknya Evy membuat SMS yang intinya menyampaikan pertemuan dengan terdakwa di Planet Hollywood Cafe itu tidak pernah terjadi.
        
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 9 Juli 2015 yang juga merupakan anak buah OC Kaligis, menjadikan Fransisca khawatir dapat merembet, sehingga Fransisca dan Rio Capella menyusun skenario untuk menutupi pemberian uang tersebut.
        
Skenario awal adalah agar uang itu memang diberikan Evy, namun tetap dipegang Fransisca, dengan Rio memberikan uang Rp200 juta ke Fransisca.
        
Yudi menungkapkan ada kekhawatiran dengan skenario yang dibuat Rio, Fransisca kembali menghubungi untuk bertemu di restoran Kustring Jalan Teuku Umar Menteng pukul 20.00 WIB pada pertengahan Agustus 2015 dan mengembalikan uang Rp200 juta kepada Rio.
        
Sehingga pada Minggu, 23 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, Rio bertemu dengan Frasisca, Clara Widi Wiken yaitu kakak Fransisca, dan ajudan/supir Rio Jupanes Karwa di RS Medhistra Jakarta.
         
Pada pertemuan itu, Rio memberikan dua nomor handphone kepada Fransisca dan Clara dan mengatakan "Ini aku udah siapkan dua nomor untuk komunikasi kita, ini nomor sebelum dan ini nomor sesudah".
        
"Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti bermasalah, yaitu apabila Fransisca diperiksa KPK, maka Fransisca sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan kepada terdakwa ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy Susanti," jelas jaksa Yudi.
        
Pada Senin, 24 Agustus 2015, sesuai rencana, Jupanes Karwa membawa uang dari Rio sebesar Rp200 juta dan diserahkan kepada Clara Widi Wiken di pom bensin Pancoran. Uang tersebut pada 25 Agustus 2015 oleh Fransisca diserahkan kepada penyidik KPK.
        
Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
        
Terhadap dakwaan tersebut, Rio Capella menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
        
"Tidak akan mengajukan keberatan," kata Rio Capella dalam sidang.
        
"Kami memang sudah sepakat bahwa kami tidak mengajukan eksespsi. Kami berharap pemeriksaan cepat, biaya ringan seperti KUHAP, kami usulkan pemeriksaan perkara terdakwa dilakukan Senin dan Kamis, sehingga mungkin Senin depan sudah selesai untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail.
        
"Usul diterima dan akan dipertimbangkan," kata ketua majelis hakim Artha Theresia. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 16 November 2015.