Pertemuan Tebuireng Tolak Hasil Muktamar NU

id Muktamar NU, PB NU, Rais Aam PB NU

Jombang (ANTARA Lampung) - Ratusan peserta Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) yang menggelar pertemuan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur yang diklaim sebagai "muktamar lanjutan" itu menyatakan menolak hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang, Rabu (5/8) malam.

Ketua Tanfidziyah PC NU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin selaku pimpinan pertemuan itu mengungkapkan forum tersebut menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya menolak apapun hasil Muktamar Ke-33 NU.

Selain itu, mereka menggugat PB NU periode 2010--2015, karena dinilai melanggar AD/ART dan melakukan berbagai rekayasa dalam Muktamar ke-33 NU serta mengabaikan "ahlakul karimah" dalam pelaksanaan muktamar.

Forum yang diikuti 401 peserta dari 29 PW NU dan 300 PC NU itu juga menuntut PB NU demisioner untuk membuat muktamar ulang dalam jangka waktu tiga bulan.

"Kalau tidak dilaksanakan, forum lintas wilayah akan menyelenggarakan muktamar sendiri," kata Syamsul.

Mantan Rais Syuriah PB NU KH Hasyim Muzadi yang sempat hadir dalam forum itu meminta mereka tidak membuat muktamar tandingan, karena akan membelah dan menghancurkan NU.

"Akan sulit kita bertanggung jawab kepada umat, masyarakat Indonesia, dan pergaulan dunia," katanya.

Hasyim mempersilakan jika forum itu mengkritisi atau mengoreksi Muktamar ke-33 NU, namun tidak boleh menjadi muktamar tandingan.

Ia pun menolak dicalonkan sebagai Rais Aam melalui forum tersebut karena dirinya tidak mau dibenturkan dengan ulama.

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) pun menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya muktamar tandingan, meski turut menolak hasil Muktamar ke-33 NU yang dinilai cacat hukum, terkait mekanisme ahlul halli wal aqdi (Ahwa) untuk memilih rais aam.

"Kalau AHWA cacat hukum, maka Rais Aam yang dipilih dengan AHWA juga tidak sah, ketua umum juga tidak sah karena harus disetujui Rais Aam," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua PW NU Jawa Tengah Abu Hafsin mengusulkan untuk membuat berita acara penolakan dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kita akan menggugat PB NU sekarang untuk Muktamar ulang, karena muktamar sekarang cacat hukum. Ini kita serahkan ke pengadilan," katanya.

Sementara itu, mantan Katib Aam PB NU KH Malik Madani juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan Muktamar Ke-33 NU.

Forum ditutup setelah pembacaan kesepakatan para pengurus PW NU dan PC NU yang hadir dan dilanjutkan dengan istighatsah di masjid pesantren setempat.