Lagi, hakim kabulkan praperadilan Sirajudin sebagai tersangka

id berita lampung terkini, antaralampung.com, lagi, hakim kabulkan prapedalian sirajudin sebagai tersangka, yuningtyas upiek katikawati, lampung

Termohon tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah," kata kata hakim Upiek.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Setelah hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan, kini giliran hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Hakim menyebutkan bahwa KPK tidak bisa menunjukkan dua bukti permulaan sebelum menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi.

Hakim Upiek menjelaskan bahwa KPK sebagai pihak termohon, hanya menyerahkan salinan bukti-bukti tertulis tanpa bisa menunjukkan bukti aslinya.

"Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani oleh penyidik," ujarnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Salinan bukti tertulis yang dimaksud antara lain salinan LHP BPK Nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2012, salinan bukti perjanjian kerja sama antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar selaku mitra proyek, salinan bukti rincian APBD Kota Makassar tahun 2006-2012, serta salinan berita acara permintaan keterangan saksi-saksi.

"Termohon tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," kata hakim Upiek.

Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Ilham Arief, termasuk tindakan lanjutan yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening Ilham merupakan tindakan yang tidak sah.

Hakim Upiek dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.

Yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Ilham adalah Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.

Ilham pada 7 Mei 2014 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.

Dalam kasus ini, Ilham yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Makassar, berperan sebagai pemberi izin prinsip (IP) atas kerja sama antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar terkait pengelolaan transfer dan instalasi air.

Merasa proses hukumnya terkatung-katung, ia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang mulai disidangkan sejak 4 Mei 2015.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Ilham Sirajuddin oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek membuatnya terbebas dari segala sangkaan tindak pidana korupsi yang semula dialamatkan padanya.(Ant)