Jakarta (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati tahap II terhadap sembilan terpidana mati akan tetap berjalan terus meski ada upaya lobi dari pemerintah negara terpidana tersebut.
Ya negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah. Tapi itu tidak akan mempengaruhi kedaulatan bangsa, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (27/4).
Dikatakan, lobi itu tidak dilakukan terhadap dirinya karena sudah jelas aturannya tidak boleh berhubungan dengan pihak terkait.
"Saya kan tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak tersebut tentunya," katanya.
Sembilan terpidana mati tersebut adalah Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia),
Rodrigo Gularte (Brasil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Sebelumnya, terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II, karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, membenarkan penundaan eksekusi Serge itu.
Namun, Tony menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan Pemerintah Prancis.
"Bukan karena tekanan Presiden Prancis," katanya.
Sergei telah mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat terakhir menjelang eksekusi.
"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," katanya.
Dikatakan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung hingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam orang yang akan dieksekusi.
Saat ini, eksekusi mati Serge tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi, katanya.
Berita Terkait
Jika terpilih, Trump akan berlakukan lagi hukuman mati
Sabtu, 31 Agustus 2024 5:48 Wib
Kecaman meluas atas pembunuhan pilot helikopter asal Selandia Baru di Mimika
Senin, 5 Agustus 2024 22:52 Wib
Selama 2024 Kejati Sumut tuntut pidana mati 44 terdakwa narkoba
Rabu, 10 Juli 2024 0:18 Wib
Basarnas: Kapal Bintang Jaya 9 ditemukan di perairan Malaysia
Rabu, 3 Juli 2024 18:33 Wib
Pratinjau Indonesia vs Filipina jadi partai hidup mati Garuda
Selasa, 11 Juni 2024 15:48 Wib
Kemenag: Layanan jamaah calhaj tak terpengaruh listrik mati
Kamis, 6 Juni 2024 5:13 Wib
Polda Lampung kerahkan personel pengamanan atasi pemadaman listrik
Selasa, 4 Juni 2024 21:24 Wib
Telkomsel maksimalkan sistem jaringan di Sumbagsel usai pemadaman listrik
Selasa, 4 Juni 2024 19:24 Wib