Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pertanian (Distan) Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa 189 hektare lahan sawah di kota ini tidak boleh beralih fungsi menjadi pemukiman atau kepentingan lainnya.
"Ada sekitar 186 hektare sawah di kota ini yang sudah dialiri oleh irigasi. Dan tak boleh dialihfungsikan," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Erwin di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa secara keseluruhan saat ini terdapat sekitar 433,74 hektare lahan pertanian yang tersebar di sembilan kecamatan, tetapi yang terluas ada di daerah Rajabasa yakni 186 hektare.
"Untuk yang kecil-kecil ini kan lahannya punya perorangan sehingga kami juga tidak bisa melarangnya bila lahan tersebut ingin dijadikan perumahan ataupun lainnya," katanya.
Erwin pun mengakui bahwa lahan sawah di kota ini memang selalu berkurang, sehingga hasil panen padi juga tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Untuk memenuhi kebutuhan pangan di Kota Bandarlampung kami andalkan dari daerah penyangga, karena memang hasil panen padi kita memang kurang," kata dia.
Sementara itu, Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Susi mengatakan bahwa hasil panen pada musim tanam gadu ini mencapai 5,8 ton.
"Hasil panen ini lebih sedikit dibandingkan musim rendeng. Biasanya pada musim gadu hanya 5,8 ton, sementara musim rendeng 6 ton lebih. Kami pun bersyukur dengan keterbatasan lahan di Kota Bandarlampung, tetapi masih bisa panen meskipun memang tidak mencukupi kebutuhan kota ini," kata dia.
Baca juga: Distan Bandarlampung sebut realisasi retribusi dari RPH capai Rp49 juta
Baca juga: BBWS Lampung sebut Bendungan Margatiga cegah intrusi air laut di sawah
Baca juga: Jokowi harap pompanisasi tingkatkan produktivitas pertanian