Asintel Kejati Jadi JPU Atas Korupsi PLTU Sebalang

id PLTU

Asintel Kejati Jadi JPU Atas Korupsi PLTU Sebalang

Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU Sebalang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. (FOTO ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Jika dirinya (tersangka mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa) tidak ingin memberikan keterangan harta bendanya tidak masalah, karena hal itu tidak memperlambat penyidikan yang sampai hari ini terus berlanjut,
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Sarjono Turin siap menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersangka korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Wendy Melfa (mantan Bupati Lampung Selatan), apabila Kepala Kejati mengizinkannya.
        
"Saya siap jika pimpinan menunjuk untuk menjadi JPU dalam persidangan Wendy nanti," kata Sarjono.
       
Berkaitan tidak hadir saksi ahli yang ditunjuk kuasa hukum Wendy Melfa, ia mengatakan, tidak masalah, meskipun ternyata tersangka juga tidak ingin memberikan keterangan tentang harta benda miliknya selama menjabat wakil bupati Lampung Selatan.
       
"Jika dirinya tidak ingin memberikan keterangan harta bendanya tidak masalah, karena hal itu tidak memperlambat penyidikan yang sampai hari ini terus berlanjut," kata dia pula.
        
Dia melanjutkan, pihaknya tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan  Lampung, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I A Tanjungkarang.
        
"Penyidikan pun sudah masuk ke tahap pemberkasan untuk dilimpahkan, untuk mengetahui jumlah harta kekayaannya kita lihat di persidangan nanti akan terungkap semua," ujar dia.
        
Sarjono mengemukakan, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini juga bisa dilahat dalam persidangan, apakah ada fakta baru atau tidak.
        
Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa menjadi tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp26,6 miliar.
        
Wendy diperiksa oleh tiga orang penyidik Kejati Lampung yang dipimpin Asintel Kejati Lampung Sarjono Turin.
        
Saat proyek berlangsung, Wendy Melfa menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek tersebut.
        
Wendy ditahan pada Rabu (9/5/2012) di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan (Lamsel).
        
Dia ditahan bersama Angga Kesuma, Direktur PT Niaga Intan, penjual lahan yang kini dijadikan lokasi PLTU Sebalang.