Warga Bengkulu tolak angkutan limbah PLTU lewati permukiman

id Bengkulu, PLTU, limbah

Warga Bengkulu tolak angkutan limbah PLTU lewati permukiman

Foto bersama warga Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu menolak permukiman mereka menjadi aktivitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batu bara atau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang. (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Aktivitas pengangkutan limbah FABA akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, katanya
Bengkulu (ANTARA) - Warga Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu menolak permukiman mereka menjadi aktivitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batu bara atau limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang.

"Pengangkutan limbah FABA akan berlangsung lama dan ini menimbulkan keresahan bagi warga, terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan melarang aktivitas tersebut," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Sepang Lovi Antoni di Bengkulu, Rabu.
 
Tokoh masyarakat Teluk Sepang bersama perangkat RT, RW, LPM, dan lurah melalui suatu rapat bersepakat melarang aktivitas tersebut berlangsung di wilayah mereka. Rapat itu reaksi elemen warga setempat terhadap aktivitas pengangkutan limbah PLTU yang melintasi jalan di kelurahan menuju lahan milik PT Eternity.
 
Koordinator Posko Langit Biru yang juga tokoh masyarakat Teluk Sepang Hamidin mengatakan alasan kesehatan juga menjadi pertimbangan warga sehingga menolak aktivitas pengangkutan limbah PLTU melewati permukiman.
 
“Ini jalan utama kami, di sepanjang jalan tersebut terdapat sekolah, masjid, puskesmas, selter tsunami, kantor lurah dan beberapa warung makan. Aktivitas pengangkutan limbah FABA akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami,” katanya.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan (Amdal RKL-RPL) PLTU Teluk Sepang menjelaskan pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain apabila limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukkan hasil yang negatif.
 
Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia Cimbyo Layas Ketaren mengatakan walau pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah non-B3, FABA masih mengandung beberapa senyawa, seperti arsenik, timbal, dan merkuri.
 
"Oleh karena itu penyimpanan limbah non-B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label limbah non-B3, sedangkan kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut,” katanya.