"Pengangkutan limbah FABA akan berlangsung lama dan ini menimbulkan keresahan bagi warga, terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan melarang aktivitas tersebut," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Sepang Lovi Antoni di Bengkulu, Rabu.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan (Amdal RKL-RPL) PLTU Teluk Sepang menjelaskan pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain apabila limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukkan hasil yang negatif.
Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia Cimbyo Layas Ketaren mengatakan walau pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah non-B3, FABA masih mengandung beberapa senyawa, seperti arsenik, timbal, dan merkuri.
"Oleh karena itu penyimpanan limbah non-B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label limbah non-B3, sedangkan kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut,” katanya.