Polisi Sita 1,5 Ton Ganja dan Enam Kilogram Shabu

id 1,5 Ton ganja

Polisi Sita 1,5 Ton Ganja dan Enam Kilogram Shabu

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak (tengah) saat menberikan keterangan resmi kepada waratawan terkait penggagalan penyelundupan ganja seberat 1,562 ton dan enam kilogram shabu-shabu di Mapolres Lampung Selatan, Senin (24/10). (Foto Antara/Kr

"Truk itu membawa 32 karung berisi 1.491 paket ganja yang bagian atas ditutup dengan buah jengkol untuk mengelabuhi petugas," katanya.
Kalianda, Lampung, 24/10 (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menyita sebanyak 1,562 ton ganja dan enam kilogram shabu-shabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Merak Banten.

"Narkotika golongan satu ini ditangkap oleh Kepolisian Resor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan petugas `seaport interdiction` secara terpisah dengan jangka waktu sembilan jam," ungkap Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak, di Kalianda, Lampung Selatan, Senin.

Ia mengungkapkan, dalam keterangan resminya, di Mapolres Lampung Selatan, penangkapan pertama berupa 1,562 ton ganja pada Minggu malam (23/10) pukul 18.00 WIB yang diangkut dengan mobil jenis colt diesel F 8909 UK.

"Truk itu membawa 32 karung berisi 1.491 paket ganja yang bagian atas ditutup dengan buah jengkol untuk mengelabuhi petugas," katanya.

Kemudian, pihak kepolisian menangkap Andriansyah (23) dan Yahya Ilayas (39) warga Desa Meunasahdrang Kecamatan Muarabatu Kota Lhokseumawe NAD yang akan mengantarkan barang sampai Merak Banten.

"Polisi masih mengejar Nasir warga Aceh sebagai pemilik barang terlarang tersebut, dan rencanaya akan menghubungi kurir melalui telepon genggam jika sudah sampai Merak," teranganya.

Kapolda mengatakan, penggagalan penyelundupan ganja senilai Rp3,124 miliar lebih tersebut merupakan penangkapan terbesar selama dua tahun terkahir karena biasanya hanya ratusan kilogram.

Sementara itu, untuk shabu-shabu ditangkap dari M Muklys (20) warga Jalan Murni II Nomor 05 Taman Mas Merah, Batuberendam, Malaysia dan Amir Smyar (20) warga Jalan Kampung Gapis Kampung Nyalas, Asahan Malaka Malaysia.

Kemudian, shabu seberat enam kilogram tersebut dikemas dalam plastik lalu dimasukan kedalam pipa paralon yang telah dimodifikasi berbentuk kapsul dengan masing-masing kapsul berisi satu kilogram.

Kurir barang tersebut menaiki travel PO Corona BE 2024 AJ jurusan Bandarlampung-Bakauheni yang berasal dari Malaysia kemudian masuk melalui Provinsi Riau dan naik Bus Lorena berhenti di Bandarlampung.

"Shabu-shabu ini bernilai sekitar Rp13 miliar dengan sasaran konsumsi 300.000 orang dan kami masih mengejar Joe sebagai pemilik," kata Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.

Kapolda menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus ini bersama Polda Riau, Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional.

Ia menambahkan, para kurir yang tertangkap dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana antara lima sampai 10 tahun dan denda antara Rp6 samapi Rp10 miliar.

(Ant)