Banyak Perusahaan Di Lampung Belum Patuh BPJS Ketenagakejaan

id belum patuh bpjs ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan cabang bandarlampung, herry subroto

Banyak Perusahaan Di Lampung Belum Patuh BPJS Ketenagakejaan

Program perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan (FOTO: Antaralampung.com/Net)

...Berdasarkan data, perusahaan wajib belum daftar se-Lampung sebanyak 2.849 perusahaan," kata Herry Subroto...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Masih banyak perusahaan di Lampung yang belum patuh pada pelaksanaan program Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan data, perusahaan wajib belum daftar se-Lampung sebanyak 2.849 perusahaan," kata Kepala Kantor BPJS Cabang Bandarlampung Herry Subroto di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan permasalahan tersebut antara lain, perusahaan wajib menjadi peserta namun belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenagakerjanya.

Kemudian, perusahaan mendaftarkan perusahaannya dengan sebagian program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang mendaftarkan perusahaannya sebagian upah tidak sesuai dengan upah minimum kota/kabupaten tersebut, dan perusahaan menunggak iuran.

Menurut dia, terhadap permasalahan tersebut setelah diberikan surat peringatan dan pembinaan namum belum melaksanakannya, hal ini akan diserahkan kepada kejaksaan dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK).

Herry menjelaskan, adapun jumlah surat kuasa khusus (SKK) yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Lampung kepada Kejaksaan di wilayah Lampung sampai dengan 31 Juli 2017 sebanyak 94 perusahaan dan yang sudah patuh sebanyak 25 perusahaan dengan ralisasi iuran sebesar Rp1.749.238.636.

Sedangkan untuk proses pra SKK per Juli 2017 sebanyak 223 perusahaan dan perusahaan yang sudah patuh sebanyak 126 perusahaan dengan realisasi iuran sebesar Rp3.098.670.250.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Lakoni Brama, dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya mengimbau perusahaan yang belum patuh terhadap regulasi yang ada untuk segera mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku, untuk memastikan hak-hak normatif seluruh pekerja khususnya di Provinsi Lampung terlindungi dengan progam BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA)