Polisi Sita Ganja Dari Honorer Dishub Bandarlampung

id ganja, honorer dishub kota Bandarlampung, kurir ganja

Polisi Sita Ganja Dari Honorer Dishub Bandarlampung

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai menggelar ekspos pengungkapan puluhan daun ganja kering. (ANTARA Lampung/Roy BP)

Awal penangkapan kami mendapatkan bukti ganja di dalam tas miliknya, kemudian kami meminta menunjukkan bukti lainnya yang berada di dalam rumahnya
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan puluhan paket daun ganja kering dari tangan Nuriza alias Boy, yang merupakan oknum pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung.

"Kami berhasil mencegah peredaran daun ganja kering dengan jumlah 33 paket besar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan tersangka Nuriza yang merupakan warga Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, ditangkap saat akan pulang ke rumahnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket daun ganja kering dengan jumlah banyak.

Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ada di tempat, beberapa lama kemudian yang bersangkutan berhasil ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya.

"Awal penangkapan kami mendapatkan bukti ganja di dalam tas miliknya, kemudian kami meminta menunjukkan bukti lainnya yang berada di dalam rumahnya," kata dia.

Dari penangkapan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti enam kilogram paket besar ganja di dalam tas ranselnya dan 27 paket besar ganja di dalam lemari pakaiannya.

Ia melanjutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa narkoba ini berasal dari Medan yang dipesan oleh salah satu penghuni lembaga pemsyarakat (lapas) yang ada di Bandarlampung.

"Penghuni lapas tersebut diketahui bernama Agus yang berperan mengatur pengiriman serta transaksinya, lalu Boy berperan sebagai kurir yang bertugas menerima dan mengedarkannya di Bandarlampung," kata dia.

Untuk Agus selaku penghuni lapas, telah diamankan dan saat ini kasusnya dalam pengembangan petugas.

Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.*