Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap para pelaku perampok gaji tenaga honorer instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Selatan.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika di Palembang, Rabu, mengatakan para perampok itu masing-masing berinisial J (54), D (39), dan MZ (39), ditangkap personel Unit 4 Subdit III Jatanras dalam operasi penyergapan di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 24 Agustus 2023.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang tenaga honorer Kementerian PUPR Sumsel, FA (32) dan didukung oleh keterangan dari saksi.
FA mengatakan kepada penyidik kepolisian mereka telah menjadi korban perampokan pada 2 Agustus 2023, pukul 11.30 WIB. Perampokan itu terjadi saat pelapor dan saksi mengambil uang senilai Rp200,25 juta di Bank Mandiri kawasan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga honorer Kementerian PUPR Sumsel.
Setelah mengambil uang tersebut, korban dan saksi menuju ke kawasan Bukit Kecil untuk menjemput anak dari saksi, dan pulang kediaman saksi di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang yang merupakan tempat kerjadian perkara (TKP) tersebut. Saat tiba di TKP, korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan kediaman saksi, akan tetapi lupa membawa uang itu dan juga lupa mengunci mobilnya.
Namun, pada saat korban ingin mengambil uang itu melihat salah satu pelaku membuka pintu bagian supir kendaraan dan mengambil uang tersebut.
"Saat korban mencoba menggagalkan aksi tersebut, salah satu pelaku menodongkan senjata ke arah dirinya dan kabur dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban mengejar pelaku dan sempat melempari mereka dengan ember dan juga menyebabkan sebagian yang tercecer ke jalanan, akan tetapi secara tiba-tiba dari arah belakang korban ada mobil yang hendak menabrak dan diduga milik dari pelaku dan berhasil menghindarinya," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, pelaku D dan PD yang saat ini masih pengejaran itu bertugas untuk mengambil uang, sedangkan pelaku MZ dan J yang membuntuti korban menggunakan mobil saat mengambil uang di bank itu hingga TKP.
Lalu, mereka juga mengaku uang hasil curian didapatkan senilai Rp80,8 juta, dan masing-masing dari pelaku yang ditangkap, J dan MZ mendapatkan bagian Rp20 juta, sedangkan D mendapatkan bagian sebesar Rp20,4 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor dan juga telpon genggam.
Selain itu, Agus mengungkapkan pelaku MZ dan D itu residivis kasus serupa di wilayah hukum Polres Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun, atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
Motif kasus penganiayaan dokter koas di Palembang
Minggu, 15 Desember 2024 19:50 Wib
Polisi tangani kasus penganiayaan seorang dokter koas
Sabtu, 14 Desember 2024 8:53 Wib
Herman Deru-Cik Ujang unggul di Pilkada Sumsel versi hitung cepat LSI
Kamis, 28 November 2024 5:38 Wib
Bandara SMB II Palembang buka rute penerbangan ke Denpasar
Senin, 4 November 2024 21:16 Wib
Arinal-Sutono ingin wujudkan kereta api Bakauheni-Palembang
Minggu, 13 Oktober 2024 21:41 Wib
SMAN 4 Metro targetkan juara Axis Nation Cup 2024 di Palembang
Rabu, 9 Oktober 2024 19:48 Wib
Pertamina Sumbagsel lakukan penyesuaian harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 21:54 Wib
Pusri dukung pertanian berkelanjutan melalui Kartini Tani
Kamis, 19 September 2024 10:33 Wib