Kemendag: Pasokan Bahan Pokok Di Lampung Aman

id staf ahli kemendag, lasminigsih, stok sembako aman

Kemendag: Pasokan Bahan Pokok Di Lampung Aman

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung, Kamis (20/4) (FOTO:ANTARA Lampung/Agus Wira Sukarta)

...Stok bahan pokok di Lampung mencukupi hingga bulan Ramadan dan Lebaran 2017. Kondisi stabil harga dan stok yang aman ini, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat, kata Lasminingsih...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kementerian Perdagangan memastikan pasokan maupun harga bahan pokok di Provinsi Lampung dalam kondisi aman dan stabil menjelang bulan Ramadan 2017.

"Stok bahan pokok di Lampung mencukupi hingga bulan Ramadan dan Lebaran 2017. Kondisi stabil harga dan stok yang aman ini, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat," kata Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, pada kunjungan kerja memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan, hasil pantauan menunjukkan bahwa harga bawang merah berada pada kisaran Rp22.000 per kilogram, bawang putih Rp35.000/kg, daging sapi Rp110.000 hingga Rp120.000/kg, cabai rawit Rp28.000/kg, cabai merah keriting Rp17.000/ kg, daging ayam Rp 35.000/ekor, dan telur ayam Rp17.000/kg.

Menurutnya, dari hasil pantauan itu, dapat disimpulkan bahwa ketersediaan bahan pokok mencukupi karena pasokan dijaga sejak awal, dan untuk harga juga stabil.

Setelah pantauan harga pasar, pada hari yang sama juga digelar koordinasi pengendalian harga menjelang hari besar keagamaan di kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Lasminingsih menjelaskan kebijakan pemerintah dalam rangka stabilisasi harga dan langkah-langkah antisipasi menghadapi bulan puasa dan Lebaran 2017.

"Pemerintah daerah diharapkan memantau dan melaporkan perkembangan harga harian secara intensif mulai H-7 puasa sampai dengan H+1 Lebaran serta menjaga keamanan dan kelancaran distribusi barang tiap daerah," ujarnya pula.

Pemerintah daerah, lanjutnya, harus siap mengambil langkah-langkah koordinatif untuk menstabilkan harga bahan pokok yang sudah di luar batas kewajaran," katanya lagi.

Ia menjelaskan, upaya yang telah dilakukan Kemendag menjelang puasa dan Lebaran 2017/1438 Hijriah, yaitu berkoordinasi dengan instansi terkait di antaranya mengoptimalkan distribusi cabai dan bawang merah, melalui kerja sama Kementan, Kemendag, Bulog, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Selanjutnya, berkoordinasi dengan pelaku usaha, di antaranya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), distributor gula, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), AIMNI, dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI).

Lasminingsih juga menjelaskan bahwa saat ini pengaturan terkait distribusi barang dalam Permendag Nomor: 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Dalam permendag tersebut, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran yang dapat dilakukan melalui online. Apabila para pelaku usaha distribusi tidak melakukan pendaftaran, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit.

Sedangkan pelaku usaha distribusi yang terdaftar namun tidak menyampaikan laporan, akan dilakukan pembekuan tanda daftar paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit.  (Ant)