Tiga saksi ahli hadir dalam perkara mantan Kadis PMD Lampung Utara

id Sidang mantan kadis pmd, sidang kadis pmd, sidang gratidikasi mantan kadis pmd

Tiga saksi ahli hadir dalam perkara mantan Kadis PMD Lampung Utara

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kadis PMD Lampung Utara. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Lampung Utara Abdurahman, menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara.

Tiga saksi ahli yang hadir tersebut diantaranya Muhidin Irbansus Inspektorat Unila, Heni FH Unila, dan Nitaria Angkasa dari Unila.

Ketiga saksi ahli tersebut menerangkan terkait adanya program kerja Bimtek di Dinas PMD yang diperuntukkan bagi para kepala desa di Lampung Utara.

Salah satu saksi ahli, Nitaria Angkasa berpendapat bahwa ada keunikan terhadap pemerintah desa di dalam Undang-undang desa yang terbaru.

Karena itu, menurutnya bahwa semua masyarakat maupun unsur yang terkait dalam pemerintahan desa harus benar-benar mempelajari Undang-undang tersebut.

"Ada kewenangan yang diubah dari sebelumnya, karena itu kita wajib mempelajari bersama-sama dalam penangan Undang-undang desa tersebut," katanya dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis.

Saat ditanyakan terkait adanya pihak ketiga dalam program Bimtek yang menjerat para terdakwa, saksi mengungkapkan bahwa hal tersebut diperbolehkan asal dilihat dari bentuk pekerjaan, anggaran, dan kewenangan yang diberikan pemerintah desa.

"Boleh saja asal dilihat dulu kewenangan siapa dan pekerjaannya apa serta siapa yang diberikan hal dalam mengerjakan. Apalagi ada kerja sama antara pemerintah daerah setempat," kata dia.

Tim penasihat hukum terdakwa, Yeli bersama Ginda Ansori Wayka mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tiga saksi ahli terkait penerimaan dana dari sumber pihak ketiga yang jelas maka hal tersebut sah-sah saja.

"Sesuai dengan tupoksi selagi tidak melanggar hukum maka sah-sah saja berdasarkan keterangan ahli. Hanya saja ada pelanggaran dalam mal administrasi nya saja," katanya.

Ia menambahkan, dalam penerimaan dana program Bimtek hak tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan gratifikasi.

Lanjut dia, selagi program tersebut dikerjakan dengan benar dan sesuai maka tidak ada kaitannya dengan gratifikasi.

"Itu juga tergantung kepala desanya, karena mereka sudah menunjuk pihak ketiga dalam program Bimtek tersebut. Jadi sepanjang dikerjakan dengan benar, maka hal itu tidak ada perbuatan melawan hukum," katanya.

Ginda Ansori menambahkan, dalam sidang tersebut pihaknya juga turut menyerahkan barang bukti tambahan kepada jaksa. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Ada sembilan barang bukti kami serahkan diantaranya bukti transfer, anggaran untuk wartawan,  beberapa Peraturan Bupati (Perbup), dan lainnya," katanya.

Ginda menambahkan, dalam konteks tersebut seharusnya segala sesuatunya kembali pada nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri tentang menangani penanganan laporan keuangan daerah.

"Seharusnya dalam konteks ini harus melalui koordinasi, bahkan perkara ini sudah ada upaya dari inspektorat Kabupaten Lampung Utara agar diselesaikan secara  internal. Namun faktanya ini dipaksa naik, karena itu kami sepakat untuk putusan mendatang dapat onslag atau lepas dari segala tuntutan," katanya lagi.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menunda sidang tersebut selama satu pekan mendatang.

Sidang mendatang tersebut rencana akan digelar dalam sidang yang beragendakan tuntutan jaksa.

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung. Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat itu memberitahu kepada Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023 lalu.