Bandarlampung (ANTARA) - Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang perkara tindak pidana kepemilikan 49 butir ekstasi menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terdakwa A Latif Rais melalui penasihat hukumnya, Adiwidya Hunandika menghadirkan Saksi Ahli Pidana Bidang Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr Ilyas untuk menerangkan terkait pasal yang telah diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Salahuddin.
Dalam persidangan, saksi ahli asal Fakultas Hukum Universitas Karawang (Unsika) tersebut, menerangkan kepada majelis hakim dan jaksa bahwa pengajuan PK sendiri merupakan hak dari narapidana.
Pengajuan PK sendiri, lanjut dia, dalam keterangannya bahwa diyakini ada kesalahan dari majelis hakim atau ada bukti yang belum diperiksa sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali di dalam persidangan.
"PK itu adalah upaya hukum yang luar biasa. Di dalam persidangan kita menguji kembali langkah atau putusan yang telah inkrah yang diambil baik itu majelis hakim maupun jaksa," katanya dalam persidangan, Selasa.
Berita Terkait
Pakar sebut MA seharusnya perberat hukuman Mardani untuk jaga semangat anti korupsi
Selasa, 5 November 2024 17:55 Wib
Pakar pastikan pengajuan PK Mardani membutuhkan novum baru
Senin, 4 November 2024 12:05 Wib
Pengamat sebut PK Mardani harus diawasi karena mafia peradilan jadi momok
Jumat, 1 November 2024 14:48 Wib
PK Mardani Maming, KPK minta semua pihak kerja secara profesional dan prosedural
Kamis, 31 Oktober 2024 12:10 Wib
Langkah BHM dukung Mardani, Hendardi sebut kecil kemungkinan diterima pengadilan
Rabu, 30 Oktober 2024 19:10 Wib
Terjerat fee IUP, Pembelaan akademisi soal PK Mardani jadi sorotan
Rabu, 30 Oktober 2024 12:25 Wib
Masyarakat anti korupsi desak MA tolak PK Mardani Maming
Senin, 28 Oktober 2024 16:30 Wib
Perkara Mardani Maming, KPK harap MA dapat memberikan putusan terbaik
Minggu, 27 Oktober 2024 10:15 Wib