Bandarlampung (ANTARA) - Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang perkara tindak pidana kepemilikan 49 butir ekstasi menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terdakwa A Latif Rais melalui penasihat hukumnya, Adiwidya Hunandika menghadirkan Saksi Ahli Pidana Bidang Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr Ilyas untuk menerangkan terkait pasal yang telah diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Salahuddin.
Dalam persidangan, saksi ahli asal Fakultas Hukum Universitas Karawang (Unsika) tersebut, menerangkan kepada majelis hakim dan jaksa bahwa pengajuan PK sendiri merupakan hak dari narapidana.
Pengajuan PK sendiri, lanjut dia, dalam keterangannya bahwa diyakini ada kesalahan dari majelis hakim atau ada bukti yang belum diperiksa sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali di dalam persidangan.
"PK itu adalah upaya hukum yang luar biasa. Di dalam persidangan kita menguji kembali langkah atau putusan yang telah inkrah yang diambil baik itu majelis hakim maupun jaksa," katanya dalam persidangan, Selasa.
Berita Terkait
Terpidana selebgram ajukan upaya hukum PK terkait TPPU
Selasa, 20 Agustus 2024 16:52 Wib
Terpidana kepemilikan 12 gram sabu ajukan upaya hukum PK
Selasa, 20 Agustus 2024 10:49 Wib
Kuasa hukum sebut Jessica bakal ajukan PK ke MA
Minggu, 18 Agustus 2024 14:35 Wib
Iptu Rudiana tegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus Vina
Rabu, 31 Juli 2024 5:30 Wib
Kecelakaan pesawat ringan PK-IFP diduga akibat faktor cuaca buruk
Minggu, 19 Mei 2024 18:32 Wib
Hakim tunda sidang PK Karomani terkait perkara pemerimaan mahasiswa di Unila
Selasa, 2 April 2024 15:20 Wib
Mantan Rektor Unila ajukan upaya hukum PK ke PN Tanjungkarang
Selasa, 19 Maret 2024 11:29 Wib
Seluruh korban meninggal Heli Bell 429 PK-WSW berhasil dievakuasi
Rabu, 21 Februari 2024 17:00 Wib