Perkara kepemilikan 49 butir ekstasi, saksi ahli dihadirkan dalam persidangan

id Sidang pk a latif rais, sidang pk ekstasi, sidang pk, a latif rais

Perkara kepemilikan  49 butir ekstasi, saksi ahli dihadirkan dalam persidangan

Sidang PK terkait perkara kepemilikan 49 butir ekstasi. (ANTARA/Dami)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang perkara tindak pidana kepemilikan 49 butir  ekstasi menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa A Latif Rais melalui penasihat hukumnya, Adiwidya Hunandika menghadirkan Saksi Ahli Pidana Bidang Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr Ilyas untuk menerangkan terkait pasal yang telah diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Salahuddin.

Dalam persidangan, saksi ahli asal Fakultas Hukum Universitas Karawang (Unsika) tersebut, menerangkan kepada majelis hakim dan jaksa bahwa pengajuan PK sendiri merupakan hak dari narapidana.

Pengajuan PK sendiri, lanjut dia, dalam keterangannya bahwa diyakini ada kesalahan dari majelis hakim atau ada bukti yang belum diperiksa sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali di dalam persidangan.

"PK itu adalah upaya hukum yang luar biasa. Di dalam persidangan kita menguji kembali langkah atau putusan yang telah inkrah yang diambil baik itu majelis hakim maupun jaksa," katanya dalam persidangan, Selasa.