Tokyo (Antara/Reuters) - Hampir 40 persen warga asing yang mencari rumah di Jepang harus mengalami penolakan saat mengajukan permohonan, sementara seperempat di antara mereka juga tidak bisa mendapatkan pekerjaan selama lima tahun terakhir, demikian sebuah survei menunjukkan pada Jumat.
Hasil tersebut menjadi sebuah isyarat adanya diskriminasi dalam masyarakat Jepang yang relatif homogen.
Jajak pendapat dari Kementerian Kehakiman setempat itu muncul bersamaan dengan meningkatnya jumlah pekerja dan warga asing di Jepang sampai ke rekor tertinggi, terutama menjelang persiapan Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade 2020.
Imigrasi memang masih menjadi isu yang sensitif di negara yang mengelukan keseragaman tersebut. Prosentase warga asing di Jepang hingga kini masih di bawah dua persen populasi.
Padahal, para pendatang itu pada umumnya menguasai bahasa Jepang, kata survei yang sama. Sekitar 95 persen dari mereka yang tidak memperoleh pekerjaan, dan 90 persen yang tidak bisa mendapatkan rumah mengaku bisa berbahasa Jepang secara lancar.
"Pemilik rumah mengatakan saya tidak bisa tinggal di apartemen karena status saya sebagai warga asing," kata seorang responden asal Korea yang sudah menginjak usia 50 tahunan.
"Saya lahir dan dibesarkan di Jepang dan Jepang adalah satu-satunya bahasa yang saya tahu. Masih sangat banyak diskriminasi di negara ini," kata dia.
Jajak pendapat itu digelar agar Kementerian Kehakiman bisa memahami lebih lanjut distriminasi dan persoalan hak asasi manusia yang dihadapi oleh warga asing di Jepang.
Sebagai survei pertama yang digelar pemerintah, jajak pendapat itu dilakukan oleh Pusat Pelatihan dan Pendidikan Hak Asasi Manusia pada November dan Desember tahun lalu.
Dari 18.500 warga asing yang dihubungi, sebanyak 4.252 menjawab survei.
Lebih dari setengah di antara mereka berasal dari China dan Korea, dengan lebih dari 40 persen di antara mereka telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun.
Hampir 20 persen dari responden sudah mencari pekerjaan selama lima tahun terkahir. Mereka yang bekerja juga menerima gaji yang lebih rendah dari penduduk asli dengan posisi yang sama. Selain itu, 17 persen mengaku tidak bisa memperoleh promosi karena status mereka sebagai warga negara asing.
Data lain dari kementerian yang sama pada bulan ini menunjukkan bahwa ada banyak pelanggaran terhadap pekerja asing, termasuk gaji yang tidak dibayarkan.
Penerjemah : GM.N.Lintang
ANTARA/REUTERS
Berita Terkait
Retribusi TKA dikorupsi, Kejari Bengkulu Tengah tahan Kabid Disnakertrans
Rabu, 21 Februari 2024 21:28 Wib
TKA kenakan baju militer di Nagan Raya Aceh diselidiki Imigrasi
Selasa, 19 April 2022 5:32 Wib
Bahas pengaturan TKA, Kemnaker gelar lokakarya regional ASEAN
Selasa, 16 November 2021 11:18 Wib
Satgas COVID-19 karantina 20 TKA di Bantaeng Sulsel
Senin, 5 Juli 2021 13:47 Wib
TKA Tiongkok hilang di Sungai Konawe, pencarian ditingkatkan
Minggu, 13 Juni 2021 16:01 Wib
Kemnaker : Moratorium izin TKA masih berlaku
Selasa, 18 Mei 2021 18:26 Wib
Kemenaker perintahkan 37 TKA diduga ilegal keluar dari PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh
Kamis, 3 September 2020 22:15 Wib
Mahasiswa Kepri gelar aksi ujuk rasa tolak TKA Tiongkok
Selasa, 25 Agustus 2020 1:55 Wib