Gubernur Minta ASN Netral Dalam Pilkada

id gubernur ridho, asn harus netral, pilkada 2017

 Gubernur Minta ASN Netral Dalam Pilkada

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

...ASN harus netral, jangan memihak salah satu calon, kata Ridho...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon kepala daerah pada pilkada serentak 15 Februari 2017.

"ASN harus netral, jangan memihak salah satu calon," kata dia di Bandarlampung, Selasa.

Lima kabupaten di Provinsi Lampung melaksanakan pilkada serentak, yakni Kabupaten Tulang Bawangbarat, Pringsewu, Lampung Barat, Tulang Bawang dan Mesuji.

Ia juga meminta masyarakat di lima Kabupaten tersebut untuk memberikan suaranya pada pilkada serentak tersebut. "Warga masyarakat ayo beramai-ramai datangi TPS, jangan ada yang golput. Karena pilihan masyarakat yang mempunyai hak pilih akan sangat menentukan kemajuan daerah ke depan," ujarnya.

Terkait pilkada, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran mengenai Penetapan Hari Libur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana, mengatakan Surat Nomor: 045.2/0194/01/2017 tanggal 13 Februari 2017 menetapkan pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak tahun 2017 di Provinsi Lampung.

"Selanjutnya Gubernur meminta kepada bupati atau wali kota se-Provinsi Lampung menindaklanjuti kepada jajarannya dan seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Gubernur juga mengimbau bagi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat agar melakukan pelayanan dengan sistem piket dan menetapkannya dengan keputusan Kepala SKPD masing-masing.

Bayana menjelaskan surat edaran disampaikan guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

"Keppres yang ditetapkan 10 Februari 2017 menetapkan hari Rabu sebagai hari libur Nasional. Salah satu pertimbangannya, diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan tersebut," jelas Bayana.  (Ant)