Nakhoda kapal pengangkut limbah tanpa izin dijerat pidana berlapis

id sb cramoil equity,Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani ,Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda

Nakhoda kapal pengangkut limbah tanpa izin dijerat pidana berlapis

Petugas memeriksa Kapal SB Cramoil Equity yang mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter di Perairan Batam, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ HO-KLHK)

Batam (ANTARA) - Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama KSOP Khusus Batam menerapkan pasal pidana berlapis terhadap Nakhoda Kapal SB Cramoil Equity yang mengangkut limbah tanpa izin ke Indonesia yaitu UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan yang diterima Rabu malam menyatakan penerapan penegakan hukum pidana berlapis sengaja dilakukan agar ada efek jera.

"Diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran. Penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan masyarakat akibat dampak pembuangan limbah ilegal, khususnya limbah dari luar negeri," kata dia.

Menurut dia, penyidikan bersama dan pengenaan pidana berlapis merupakan terobosan dan inovasi penegakan hukum lingkungan hidup.

"Agar kejadian seperti ini tidak terulang, kami akan mendalami keterlibatan pihak korporasi dan dari mana sumber limbahnya, apabila terbukti akan kami tindak dan mereka harus dihukum seberat-beratnya," tegas Rasio Sani.

Tersangka nakhoda kapal berinisial CP dijerat Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimum Rp5 miliar dan maksimum Rp15 miliar.

CP juga disangkakan dengan Pasal 329 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.



Sementara itu, berkas penyidikan bersama KLHK dengan KSOP Batam dengan tersangka nakhoda berinisial CP dinyatakan lengkap. Tersangka yang saat ini ditahan di Polda Kepri dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Kapal SB Cramoil Equity mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas.

Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease, termasuk B3.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menyatakan penanganan kasus itu merupakan lanjutan kerja sama operasi tingkat internasional "30 Days Operation at Sea 3.0" untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar-kementerian dan lembaga di beberapa negara.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada 13 Juni 2021, saat KSOP menjalankan Patroli Keselamatan Maritim mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam.

Saat mendapati kapal itu di perairan Nongsa, tim mengetahui kapal itu memiliki "port cleareance" dengan tujuan laut lepas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam, Yazid menambahkan.

Namun, pada 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity berada di perairan Batam. Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3.

KSOP Khusus Batam kemudian menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.