Pemkot setujui pendidikan Al Quran masuk kurikulum

id wali kota bandarlampung, herman hn, pendidikan al quran, masuk kurikulum

Pemkot setujui pendidikan Al Quran masuk kurikulum

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (Kominfo Bandarlampung)

...Saya sangat setuju apa yang diusulkan oleh DPRD dan sudah menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda), sehingga tinggal implementasi ke siswa, kata Herman HN...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyetujui pendidikan Al Quran masuk kurikulum sekolah, dan masuk rancangan peraturan daerah setelah DPRD memberikan usulan inisiatif.

"Saya sangat setuju apa yang diusulkan oleh DPRD dan sudah menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda), sehingga tinggal implementasi ke siswa," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, kurikulum baca tulis Al Quran saat ini sangat penting untuk mengatasi persoalan perilaku generasi muda yang dinilai kurang baik.

Herman mengatakan, dengan adanya kurikulum baru ini bisa memperbaiki akhlak dan juga memperdalam lagi ilmu agama.

"Kita sangat berharap dengan adanya kurikulum baca dan tulis Al Quran ini bisa membantu memperbaiki prilaku siswa," kata dia.

Dengan mempelajari baca dan tulis Al Quran kelak akan berguna bagi masa depan siswa karena bisa memperkokoh keimanan serta jauh dari hal buruk.

Dengan pendidikan sejak dini, bisa tercipta suatu karakter individu yang bisa menghadapi hambatan-hambatan yang akan terjadi.

"Melalui pendidikan ini dapat berdampak pada akhlak yang baik, terutama bagi siswa yang belum mengetahui ilmu agama," kata dia.

Ia menegaskan, dengan terwujudnya suatu karakter pada generasi muda akan berdampak positif, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang di sekitarnya.

Sebelumnya, pendidikan Al Quran direncanakan akan masuk kurikum wajib, setelah DPRD Kota Bandarlampung mengajukan Raperda Kota Bandarlampung tentang pembelajaran baca dan menulis Al Quran.

"Raperda ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al Quran serta penghayatan Al Quran untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," kata Anggota DPRD Kota Bandarlampung Nandang Hendrawan.

Ia mengatakan, secara khusus Raperda ini juga menyusun standarisasi sertifikat atau lisensi izin mengajar bagi para pengajar pendidikan baca tulis Al Quran.

Nandang menjelaskan, nantinya penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Quran pada jalur pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan.

"Setiap murid mulai dari SD, SMP, hingga SMA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca tulis Al Quran," kata dia. (Ant)