Vonis Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Diperberat

id Vonis Fuad Amin Diperberat, Vonis Fuad Amin, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, Fuad Amin

Pada 19 Oktober 2015 lalu, pengadilan tingkat pertama memutuskan Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsisder enam bulan penjara.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Fuad Amin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," kata Humas PT DKI Jakarta M Hatta di Jakarta, Selasa (9/2).

Pada 19 Oktober 2015 lalu, pengadilan tingkat pertama memutuskan Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsisder enam bulan penjara.

Vonis itu jauh dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Fuad untuk divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,448 miliar sehingga KPK menyatakan banding.

"Majelis membuat putusan pada 3 Februari 2016 dengan ketua majelis hakim Elang Prakoso Winowo," kata Hatta.

Atas putusan banding tersebut, JPU KPK akan mendiskusikannya dengan pimpinan.