Fuad Amin Dihukum Delapan Tahun Penjara

id Fuad Amin Divonis Delapan Tahun, Fuad Amin, Korupsi Fuad Amin

Jakarta (ANTARA Lampung) - Majelis Hakim memvonis mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata ketua majelis hakim Mochammad Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10)

Vonis hakim terhadap mantan Bupati Bangkalan periode 2003--2013 itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni, 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, dan subsider 11 bulan.

Dalam vonisnya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tipikor, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan masih mempunya tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan di persidangan.

Selanjutnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bangkalan 2014--2019 tersebut dikenakan pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang  juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Fuad Amin dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Senin (28/9) atas tiga tindak pidana yakni menerima suap,korupsi, dan pencucian uang.

Ia didakwa melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15 miliar terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dari PT Media Karya Sentosa (MKS) bulan Oktober 2010-Desember 2014.

Selanjutnya, jaksa juga mendakwa Fuad melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354 miliar lebih pada 2010-2014 dalam dakwaan kedua.

Tindak pencucian uang yang dilaksanakan Fuad juga diduga dilakukan dengan menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Jaksa KPK juga yakin Fuad melakukan pidana pencucian uang periode 2003--2010 serta menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010--2014 yaitu sebesar Rp182 miliar lebih.

Jumlah keseluruhan uang yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima terdakwa baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp197 miliar lebih.

Penghasilan resmi Fuad sebagai Bupati Bangkalan menurut Jaksa KPK tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya.

Terkait alasan tersebut, asal-usul perolehan harta kekayaan yang dimiliki Fuad tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah olehnya karena menyimpang dari profil penghasilannya sebagai Bupati Bangkalan.