Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

id Jero Wacik Divonis Empat Tahun, Vonis Empat Tahun Jero Wacik, Jero Wacik

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayarkan maka harta benda terdakwa akan dilelang dan bila kurang maka akan dipenjara selama satu tahun kurungan....
Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, Jero Wacik, divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

Ia terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua dan dakwaan ketiga.

Dengan demikian, majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar.

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayarkan maka harta benda terdakwa akan dilelang dan bila kurang maka akan dipenjara selama satu tahun kurungan

Putusan itu jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Jero Wacik divonis selama sembilan tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua alternatif kedua pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan dakwaan ketiga pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas putusan tersebut baik Jero Wacik maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.