Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemimpin redaksi harian Indopos Muhammad Noer Sadono alian Don Kardono mengakui mendapat Rp2 miliar untuk pencitraan Kementerian ESDM dan mantan menteri ESDM Jero Wacik yang disebut sebagai "smart reporting".
"Saya diminta Pak Waryono untuk membantu pencitraan atau mengemas cerita positif tentang Jero Wacik, yang kami tawarkan adalah 'smart reporting' yaitu memberi nuansa positif terhadap kementerian yang dipimpin Pak Jero Wacik," kata Don Kardono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Senin (23/11).
Don menjadi saksi untuk Jero Wacik yang dalam dakwaan disebutkan menggunakan Rp2,5 miliar yang berasal dari Dana Operasional Menteri untuk melakukan pencitraan di Koran Indopos pada Januari-Februari 2012.
"Pak waryono dimintakan tolong untuk membangun citra kementerian yang dipimpin Pak Jero, bentuknya bukan iklan karena kalau iklan kelihatan dan tidak efektif di mata pembaca. Saya membuat 'draft' yang tujuannya sama untuk pencitraan. Pemberitaan ini satu kesatuan, untuk pak menteri dan untuk kementerian ESDM," kata Don.
Don mengaku sudah lama kenal dengan Waryono Karno sehingga ia mau saja diundang Waryono untuk rapat agar membantu pencitraan Jero.
"Kalau tidak salah saat itu, ada rencana kenaikan BBM, jadi kementerian akan disorot publik. Bentuknya berita kemudian dipasang foto Pak Jero Wacik yang dalam 'statement'-nya menjelaskan versi negara seperti ini yang memberi kesan menjelaskan ke publik yang kesimpulan koran adalah positif untuk negara, kemudian juga dilengkapi dengan grafis," ujar Don.
Kontrak kemudian ditandatangani oleh Don Kardono dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial sejak 19 Januari 2012 hingga Januari 2013.
"Namun hanya 3 bulan kemudian diputus, proses pemutusannya juga kami tidak bisa konfirmasi, tidak ada surat dari Pak Waryono dan kami tidak tahu harus dilanjutkan atau tidak. Kami kirim SMS tidak dijawab, ditelepon tidak diangkat sampai sekarang sehingga kami dalam ketidakpasatian," kata Don lagi.
Don mengaku dalam rapat awal, Waryono menjelaskan uang untuk pencitraan tersebut adalah dana "non-budgeter" alias bukan berasal dari APBN.
"Saya dipanggil pak Waryono ke kantor beliau dan beliau mengatakan ini untuk kita-kita saja, toh ini dana non budgeter bukan dana negara. Kalau saya tidak bayar 'you' bisa nagih, jadi tidak usah memikirkan detil karena beliau bilang ini bukan dana negara, jadi 'B to B' saja, kami tawarkan program dan beliau butuh program itu, kami ketemu dalam transaksi bisnis biasa," ujarnya lagi.
Namun sepanjang pemberitaan tersebut, Don tidak berhubungan dengan Jero Wacik.
"Setiap tulisan kita sampaikan dulu ke Pak Waryono Karno karena saya tidak handle langsung. Saya dan tim lalu berkomunikasi dengan pak Waryono kalau sudah OK baru kita naikkan," ujar Don pula.
Don juga mengklaim bahwa Koran Indopos juga punya tempat di mata tokoh-tokoh masyarakat, sehingga dipilih oleh Waryono.
"Saya kira betul bahwa berita di kami memang dibaca tokoh-tokoh masyarakat sehingga menjadi perbincangan di tokoh-tokoh tersebut, dan kami sudah membuktikan itu dan jadi penyebab mengapa pak Waryono memilih kami untuk jadi tempat pencitraan. Waryono melihat Indopos grup yang kuat karena punya anak perusahaan di daerah-daerah dan beliau yakin dengan membuat pencitraan, menciptakan berita di Indopos akan tersebar luas di publik, stakeholder dan pimpinan-pimpinan terkait," kata Don menegaskan lagi.
Jero sendiri setuju dengan gagasan Don tersebut.
"Saya memang setuju dengan anda, PR (public relation)-ing, lebih tepat perkataan kita, yang bagus juga 'smart reporting' kata-kata jurnalis yang bagus dibanding kata pencitraan. Pencitraan konotasinya negatif, saya mau gunakan PR-in, itu yang mau saya arahkan eselon 1 saya," kata Jero.
Atas tindakan tersebut, Jero didakwa berdasarkan pasal 12 huruf e atau pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Auditor: Keberadaan SPKLU di Lampung bantu pengguna mobil listrik selama Lebaran
Senin, 15 April 2024 15:06 Wib
Kementerian ESDM: Indonesia tak impor migas dari Iran
Senin, 15 April 2024 13:39 Wib
Menteri ESDM apresiasi upaya PLN jaga pasokan listrik selama Ramadhan 1445 H
Jumat, 5 April 2024 10:45 Wib
Kenapa Menteri ESDM pindah kantor sementara
Selasa, 30 Januari 2024 21:49 Wib
Kemen ESDM perpanjang pendaftaran beli LPG 3 kg gunakan KTP hingga 31 Mei 2024
Selasa, 16 Januari 2024 17:58 Wib
Kementerian ESDM catat produksi batu bara Indonesia selama 2023 capai 775 juta ton
Senin, 15 Januari 2024 20:57 Wib
BPS: Nilai ekspor Sumsel pada Nopember 2023 capai 464,65 juta dolar AS
Kamis, 4 Januari 2024 6:49 Wib
7.000 keluarga di Sumsel ditargetkan dapat sambungan listrik gratis
Jumat, 22 Desember 2023 5:51 Wib